BANDA ACEH – Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Suara Rakyat Aceh (DPP-SURA), Murdani Abdullah, menilai pengebirian keistimewaan Aceh melalui UU Pemilu merupakan bentuk pelanggaran yang serius dari Pemerintah Republik Indonesia terhadap perjanjian Helsinki.
“Kita sangat menyesalkan hal ini terjadi. Pemerintah Pusat sepertinya tak lagi memperhatikan kekhususan Aceh. Satu per satu keistimewaan Aceh dianulir, dan ini bukan yang terakhir. Ini potensi konflik. Jika Pemerintah Pusat terus menerus seperti ini, akan mengakibat kekecewaan dari rakyat Aceh, sama seperti Ikrar Lamteh,” ujar Murdani Abdullah melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Minggu, 23 Juli 2017.
SURA juga menyesalkan sikap diamnya sejumlah politisi Aceh yang kini berada di Senayan, terkait UU Pemilu yang mengebiri UUPA.
“Ini juga membuktikan bahwa DPR RI asal Aceh tak peduli dengan kekhususan Aceh,” kata Murdani.
Murdani meminta DPR Aceh dan Pemerintah Aceh mengambil langkah serius terkait hal ini. Menurutnya, jika memang DPR Aceh dan Pemerintah Aceh tak mampu, serahkan persoalan ini kepada rakyat Aceh.
“Biarkan rakyat Aceh yang mengambil sikap. Mungkin perlu gerakan rakyat seperti referendum agar Pemerintah Pusat bisa mendengar aspirasi rakyat Aceh, dan SURA siap bersama rakyat Aceh kembali turun ke jalan,” kata Murdani.
Sebagaimana diketahui, Pasal 571 huruf (d) UU Pemilu menyebutkan pasal 57 dan pasal 60 dalam UU Pemerintah Aceh dicabut dan dinyatakan tak berlaku. Pencabutan ini berkaitan dengan KIP dan Panwaslih.[] (*sar)



