LHOKSEUMAWE DPRK Lhokseumawe telah mengesahkan Qanun tentang Perangkat Kota atau Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru, 29 Desember 2016. Dengan qanun itu, jumlah Satuan Kerja Perangkat Kota atau SKPK bertambah dua unit.
Data diperoleh portalsatu.com dari Bagian Organisasi Sekretariat Kota Lhokseumawe, Jumat, 30 Desember 2016, jumlah SKPK menjadi 35 atau bertambah dua unit dari sebelumnya 33. Dari 35 SKPK itu, 31 di antaranya dinas/badan/sekretariat, empat lainnya kantor kecamatan. Sebelumnya 33 SKPK, yaitu 29 dinas/badan/sekretariat plus empat kantor kecamatan.
Dengan Qanun SOTK yang disahkan itu, ada tiga SKPK baru, yakni Dinas Pertanahan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. Namun, ada pula dua SKPK yang dileburkan menjadi satu, yaitu Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pengelolaan Keuangan.
Artinya, terjadi penambahan tiga SKPK baru, tetapi pengurangan satu, sehingga dari sebelumnya 33 menjadi 35 unit, termasuk empat kantor kecamatan. (33 tambah 3 dikurangi 1 menjadi 35 SKPK, atau bertambah 2 unit dari sebelumnya).
Sekda Lhokseumawe Bukhari mengatakan, pembentukan Dinas Pertanahan (pengalihan status dari Badan Pertanahan Nasional/BPN) merupakan amanah UUPA. Sedangkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, dan Disporapar amanah PP Nomor 18 Tahun 2016.
Bukhari menyebut tidak ada penerimaan pegawai baru meskipun jumlah SKPK menjadi 35 atau bertambah dua unit dari sebelumnya. Pegawainya tidak ada yang baru. Mereka kami ambil dari dua dinas yang digabung itu. (Juga) tidak akan terjadi pembengkakan anggaran, ujar Bukhari menjawab portalsatu.com usai mengikuti rapat paripurna DPRK tentang pengesahan lima qanun di gedung dewan, 29 Desember 2016, sore.
Masalah ditambah SKPK itukan perintah undang-undang, tetapi secara struktural dengan adanya peleburan (dua SKPK menjadi satu) tersebut maka eselon III dan IV berkurang. Karena ada SKPK yang digabung juga (selain ada penambahan), maka tak akan membengkak anggaran ke depan. Itu semua sudah seimbang, kata Bukhari lagi.
Sumber portalsatu.com menyebutkan, dengan adanya penambahan jumlah SKPK, pastinya akan bertambah pejabat eselon II dan III, sehingga anggaran bakal membengkak untuk tunjangan jabatan. Selain itu, anggaran rutin juga berpotensi bertambah untuk operasional kantor SKPK tersebut. Padahal, anggaran Lhokseumawe selama ini mengalami defisit cukup besar.
Dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, turut disebutkan pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan efisiensi dan efektivitas.[]

