BANDA ACEH – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh dan jurnalis lintas organisasi lainnya di Aceh mengecam pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuh jurnalis Radar Bali, AA. Narendra Prabangsa.

Kecaman terhadap pemberian remisi oleh Presiden Joko Widodo kepada pembunuh jurnalis itu disuarakan oleh para jurnalis di Aceh dalam aksi damai di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat, 25 Januari 2019.

Ketua Divisi Advokasi AJI Banda Aceh Juli Amin, mengatakan, pemberian remisi itu sebagaimana tertuang dalam Keppres No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.

Menurut dia, sebenarnya Susrama sudah dihukum ringan. Jaksa menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, 15 Februari 2010. Namun, kini malah diberi remisi.

“Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan, yang turut ditulis oleh Prabangsa di Harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya,” ujar Juli Amin.

Juli Amin menyebutkan, fakta persidangan menunjukkan Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Dia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, 11 Februari 2009.

“Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah, Susrama memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa,” kata Juli Amin.

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah salah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa merupakan satu dari sedikit kasus yang sudah diusut.

Sejumlah kasus lainnya belum tersentuh hukum. Di antaranya, kasus pembunuhan Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).[]

Penulis: Khairul Anwar