BANDA ACEH – PNS Kota Banda Aceh pantas berbahagia, karena gaji ke-13 dan 14 dipastikan akan segera cair. Kabar gembira bagi PNS ini berawal dari keinginan Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, S.E., agar gaji ke-13 dan 14 PNS harus segera cair sebelum lebaran.

“Kita ingin gaji 13 dan 14 segera cair. Dari beberapa hari yang lalu, saya sudah perintahkan DPKAD untuk segera memproses,” ujar Illiza, dikutip dari siaran pers diterima portalsatu.com, Senin, 27 Juni 2016.

Illiza mengatakan, dirinya terus memantau sejauh mana proses pencairan yang dilakukan pihak DPKAD Kota Banda Aceh. “Sepertinya sore ini sudah bisa dinikmati oleh PNS, karena saat ini semua kelengkapan sudah masuk ke Bank Aceh, tinggal tugas masing-masing bendahara menyampaikan softcopy dan posting saja,” katanya.

Dia juga menjelaskan, soal pencairan gaji ke13 dan 14 bagi PNS menjadi prioritas pemerintah. Katanya, ini merupakan amanah sesuai dengan PP Nomor 19, PP Nomor 20 dan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, serta PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural. Untuk gaji 14, lanjutnya, di atur dalam PP Nomor 20 Tahun 2016, THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kita ingin gaji 14 (THR) dan gaji 13 bisa dinikmati oleh PNS untuk kebutuhan lebaran dan kebutuhan sekolah anak-anak mereka,” ujar Illiza.

Kepala DPKAD Drs. Purnama Karya, M.M., membenarkan bahwa pihaknya telah merampungkan proses pencairan gaji ke-13 dan 14 PNS Kota Banda Aceh, dan dipastikan segera bisa dinikmati sebelum lebaran.

“Sesuai perintah Walikota Banda Aceh, kami sudah merampungkan proses pencairan. Dari beberapa minggu yang lalu staf Saya bahkan harus lembur menyiapkan semua kelengkapan pencairan hak PNS ini. Alhamdulillah segera bisa dinimati,” ujar Purnama Karya.

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan DPKAD Kota Banda Aceh, Sofan Hidayat menambahkan, pihaknya telah memulai melakukan proses pencairan sejak tanggal 22 Juni lalu dengan menambah jam kerja malam hari (lembur).

Sofan mengatakan, untuk gaji ke-14 (THR) sore ini sudah bisa dinimkati karena SP2D-nyah telah masuk ke Bank Aceh pagi tadi.

“Gaji ke-14 mungkin sudah bisa ditarik oleh PNS sore ini. Kalau gaji ke-13 bisa cair besok karena SP2D-nya kita serahkan sore ini,” ungkap pegawai yang akrab disapa Bang Tom ini.

Menurut dia, besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS berbeda. Gaji ke-14 hanya dibayar sekali gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 yang dibayar gaji pokok plus tunjangan (sama seperti gaji yang diterima PNS pada Juni).[] (rel)