SIGLI – Jumlah penderita gangguan jiwa di Kecamatan Pidie hingga tahun 2018 ini mencapai 200 lebih. Angka tersebut menjadikan Kecamatan Pidie terbanyak pasien jiwa di Kabupaten Pidie yang mencapai 3.000 kasus.

Bahkan, empat penderita gangguan jiwa di Kecamatan Pidie menjalani hidupnya dalam pasungan. Salah seorang di antaranya dirantai kakinya oleh pihak keluarga. Padahal pemerintah berkomitmen Aceh bebas pasung.  

Hal itu terungkap dalam lokakarya mini lintas sektor masalah kesehatan, di Aula Kantor Camat  Pidie, Jumat, 25 Mei 2018.

Kepala Puskesmas Kecamatan Pidie, dr. Susiyanti Eka Sartika dalam pemaparannya pada lokakarya itu menjelaskan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah pendekatan terhadap keluarga pasien agar pasien dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sebab, kalau terus dirantai pasien akan semakin parah beban jiwanya.

“Semua pasien jiwa  kita tangani secara kontinu, termasuk merujuk mereka ke RSU Chik Ditiro Sigli bagi pasien yang ngamuk-ngamuk. Namun ada keluarga pasien ketika kita saran untuk merujuk ke RSU Sigli, mereka minta rujuk ke RS Jiwa Banda Aceh,” ujar Susiyanti

Menurut dia, alasan pihak keluarga tidak mau merujuk ke RSU Sigli meski sudah ada ruang dan tenaga khusus kejiwaan, karena di rumah sakit tersebut dibutuhkan keluarga untuk mendampingi. Hal itu yang tidak bisa dipenuhi keluarga sebab kalau harus mendampingi pasien, anggota keluarga lainnya akan lapar lantaran tidak ada yang mencari nafkah.

“Sementara kita hanya dapat merujuk ke RSU Sigli. Kalau proses rujukan ke RS Jiwa Banda Aceh itu sudah wewenang pihak RSU Sigli,” kata Susiyanti yang mengaku terus berupaya agar beban para keluarga pasien jiwa dapat terbantu.

Lokakarya mini tersebut dihadiri Camat, Miswar, Kapolsek dan Danramil Pidie serta Kepala Urusan Agama Kecamatan Pidie diikuti para keuchik dari 54 gampong dan 8 imum mukim serta sejumlah elemen sipil lainnya bertujuan untuk menjalin kerja sama dalam penanggulangan masalah kesehatan masyarakat dalam Kecamatan Pidie.[]