SIDOARJO – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Pesawahan, Aris (30), sebagai tersangka dugaan korupsi pengerjaan proyek paving bersumber dari APBDes 2016 senilai Rp510 juta yang merugikan negara Rp52 juta. Kades itupun dijebloskan ke penjara.
Proyek pavingisasi itu terjadi di wilayah RW 01 dan RW 02 Desa Pesawahan. Di wilayah RW 01 pemasangan paving menghabiskan anggaran Rp406 juta dan pengerjaan jalan paving di RW 02 Rp104 juta.
Dalam pengerjaan dua proyek itu ada kesalahan spesifikasinya, yakni ketebalan material yang tidak sama antara di wilayah RW 01 dengan jalan paving RW 2. “Dari kesalahan itu, negara dirugikan senilai Rp52 juta,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Minggu, 29 Juli 2018.
Harris menegaskan, Aris dijebloskan ke penjara oleh penyidik Unit Tipikor karena melanggar pasal 2 dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga dengan cara penunjukkan bukan dengan sistem lelang,” ungkap Harris. “Yang mengerjakan itu masih ada hubungan keluarga. Masih ada hubungan kakak ipar dengan tersangka,” katanya.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini. “Penyidik juga masih terus berupaya mengembangkan perkara ini,” ujar Harris. “Kita tunggu penyidik menjalankan tugasnya. Memang kemungkinan (ada tersangka lain) itu sangat terbuka,” katanya.[] Sumber: beritajatim.com


