BANDA ACEH – Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi dan Kebijakan Publik Kadin Aceh, Nasruddin Abubakar Maun, mengungkapkan beberapa hari lalu ada importir di Pelabuhan Langsa mengimpor minuman kacang kedelai (soya) dipersulit dengan bea pajak yang dinilai tidak masuk akal sehat.
Padahal, menurut Nasruddin Abubakar Maun, pihak Bea Cukai Langsa telah menetapkan bea pajak 7 Ringgit/kardus. Dia menyebut ada instruksi dari Kanwil Bea Cukai Aceh menetapkan bea pajak 14 Ringgit/ kardus.
“Kebijakan Kanwil Bea Cukai Aceh jelas-jelas sangat keliru dan merugikan pelaku ekonomi serta ingin mematikan kegiatan ekspor impor di Aceh. Seharusnya, keberadaan Bea Cukai di Aceh untuk memberi kemudahan dan manfaat (nilai tambah) dalam kemajuan ekspor impor di Aceh, bukan malah sebaliknya,” kata Nasruddin Abubakar Maun melalui pernyataannya diterima portalsatu.com/, Selasa, 17 Desember 2019.
Nasruddin Abubakar Maun menegaskan, di Aceh berlaku Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), sehingga harus ada perlakuan khusus dalam kegiatan ekspor impor di Serambi Mekah ini. Pasalnya, kata dia, Aceh daerah otonom yang pelaku ekspor impornya masih baru.
“Keberadaan Kanwil Bea Cukai Aceh terkesan hanya menjadi tempat ajang promosi jabatan untuk mendapatkan jabatan yang lebih tinggi lagi di Kementerian Keuangan – Dirjen Bea dan Cukai Pusat,” ujar Nasruddin Abubakar.
Menyikapi perlakuan yang tidak menguntungkan Aceh ini, kata Nasruddin Abubakar, pihaknya atas nama Kadin Aceh yang diketuai H. Muzakkir Manaf mendesak Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Dirjen Bea dan Cukai Pusat segera mengevaluasi kinerja Kanwil Bea dan Cukai Aceh.
“Bila keberadaan Kanwil Bea Cukai Aceh tidak memberi manfaat yang nyata untuk kemajuan ekonomi Aceh, lebih baik Kanwil Bea dan Cukai ditutup saja, diganti yang lain yang lebih bermanfaat,” tegas Waketum Bidang Otonomi dan Kebijakan Publik Kadin Aceh itu.[](rilis)



