BLANGKEJEREN – Di Kabupaten Gayo Lues disinyalir masih ada sekolah negeri memungut biaya dari wali murid meskipun dana operasional dan fasilitas sudah ditanggung pemerintah. Pungutan dimaksud berupa biaya pendaftaran, SPP, dan uang untuk pengadaan alat belajar.

“Kalau baju seragam, ya, oke, tidak kita permasalahkan, tetapi kenapa ada sekolah negeri masih memungut uang lain dari wali murid, apakah kurang bantuan dari pemerintah, coba kita renungkan,” kata seorang warga mengirimkan pesan kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2020. Warga itu meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, ada sekolah negeri tingkat taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Gayo Lues yang memungut uang SPP Rp65 ribu per siswa. Jikapun memang hal itu dilakukan setelah melalui rapat dengan komite sekolah, perlu dipertanyakan, “uang itu untuk apa dan apakah tidak diberikan fasilitas oleh Dinas Pendidikan Gayo Lues?”

“Sepengetahuan saya, seluruh guru honor di tingkat TK pun sudah diberikan insentif oleh pemerintah daerah. Begitu juga dengan peralatan (fasilitas) lainya, ditambah lagi dana BOS. Jadi, uang yang dipungut itu untuk apa,” tanya warga itu.

Menanggapi adanya isu pungutan itu, Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues, Anwar, SPd., mengatakan sekolah negeri tingkat TK, SD, dan SLTP di Kabupaten Gayo Lues tidak dibenarkan memungut uang pendaftaran dan SPP. Dia akan melakukan rapat dengan para kepala bidang di Dinas Pendidikan pada Senin, 8 Juni 2020, guna membahas masalah isu adanya sekolah negeri yang memungut uang dari wali murid.

“Uang SPP untuk TK, SD dan SMP negeri belum ada informasi dibolehkan pemungutannya, serta uang pendaftaran juga tidak boleh. Kecuali pakaian seragam dan lain-lain yang dibolehkan awal tahun dengan syarat hasil keputusan rapat komite sekolah dan wali murid yang dihadiri dua pertiga jumlah wali murid yang hadir,” kata Anwar melalui pesan WhatsApp.

Menurut Anwar, seluruh kepala sekolah negeri di Gayo Lues sudah mengetahui bahwa tidak boleh melakukan pungutan uang dari wali murid. Sehingga tidak perlu lagi Dinas Pendidikan membuat surat edaran dilarang memungut uang dari wali murid.

“Untuk yang sudah terlanjur melakukan pemungutan uang dari wali murid, nanti setelah rapat akan saya sampaikan hasilnya, apakah dikembalikan ke orang tua murid atau memang orang tua murid yang meminta langsung ke pihak sekolah,” tutur Anwar.[]