BLANGKEJEREN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gayo Lues, Mansur, S.T., mengaku telah menegur kontraktor yang mengerjakan proyek Rehabilitasi Jalan Simpang Porang-Kutebukit dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp2.600.500.000. Dia meminta kontraktor menghancurkan kepala box jalan di depan SDN 2 Blangkejeren dan di tengah Desa Porang untuk diganti sesuai dengan kontrak proyek itu.

“Terkait masalah kepala box yang ada kejanggalan itu, saya sudah memarahi kontraktor, dan saya menyuruh agar dihancurkan dan mengantikannya sesuai dengan kontrak,” kata Mansur saat menghubungi portalsatu.com/ melalui telepon WhatsApp, Jumat, 29 Oktober 2021, malam.

Amin, S.E., Kabid Bina Marga Dinas PUPR Gayo Lues, mengatakan kepala box di depan SDN 2 Blangkejeren dan di tengah Desa Porang sudah dihancurkan. Pasalnya, pengerjaan proyek itu diduga tidak sesuai kontrak yang diketahui setelah pengawas, PPTK, dan kontraktor turun ke lapangan.

“Nampaknya, iya, karena pengawas, PPTK, dan kontraktor tadi turun ke lapangan, pas setelah kami koordinasi tadi,” kata Amin saat ditanya kenapa kepala box jalan yang sudah siap, dihancurkan lagi, apakah benar tidak sesuai dengan kontrak?

(Kepala box jalan di depan SDN 2 Blangkejeren sudah dihancurkan kontraktor. Foto: Istimewa)

Kabid Bina Marga juga mengirimkan bukti bahwa kepala box di depan SDN 2 Blangkejeren dan di tengah Desa Porang sudah dihancurkan oleh PT Bina Pratama Persada selaku perusahaan yang mengerjakan proyek, setelah Pengulu (Kepala Desa) Porang merasa ada yang janggal pada pengerjaan proyek tersebut.[]

Baca juga: Rehab Jalan Simpang Porang-Kutebukit Ada Kejanggalan, Pengulu Pertanyakan Sarjana Apa Perencana Proyek