Minggu, September 8, 2024

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...

Pemkab Agara: Masyarakat Bisa...

KUTACANE - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan masyarakat bisa menonton pertandingan cabang olahraga...

Ulama Aceh Tu Sop...

JAKARTA – Inna lillahi wa innailaihi rajiun. Aceh berduka. Ulama kharismatik Aceh, Tgk....

Fraksi Megegoh Terbentuk Pada...

SUBULUSSALAM - Partai Aceh, Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Subulussalam hari ini...
BerandaNewsKadis SI Langsa:...

Kadis SI Langsa: Tutup Paksa Tempat Karaoke Ilegal

LANGSA – Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM mengatakan, semua usaha karaoke yang beroperasi di Kota Langsa tidak memiliki izin (ilegal). Pihaknya meminta Satpol PP untuk menertibkannya atau menutup usaha karaoke tersebut.

Karena, kata Ibrahim Latif, kegiatan karaoke itu telah meresahkan masyarakat dan melanggar aturan.

“Hasil pantauan kita di tempat karaoke-karaoke itu bercampur baur laki-laki dengan perempuan. Perempuannya berpakaian seksi, bernyanyi bersama laki-laki dan suara musiknya pun terlalu keras, lampu remang-remang seperti di bar, dibuat kamar-kamar diduga terjadi khalwat di dalam kamar-kamar itu,” ujar Ibrahim Latif kepada portalsatu.com, Selasa 16 Februari 2016.

Ibrahim Latif menambahkan, pada malam minggu 14 Februari lalu sebuah karaoke di jalan Ahmad Yani digerebek, di sana ada dua ruangan dalam ruangan tersebut bercampur laki-laki dan perempuan, beryanyi bersama dan berjoget ria.

“Ini telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 23 dan pasal 25,” ungkapnya.

Ia mengaku telah menyurati Walikota, meminta Satpol PP untuk segera menertipkan atau menutup total usaha-usaha karoeke yang illegal.

“Karaokenya sudah semacam ala Medan, mereka tidak mengindahkan peringatan-peringatan yang kita berikan,” ujarnya.

Menurutnya, sekarang ini usaha karaoke di Langsa sudah mencapai belasan tempat, pada umunnya beroperasi di lantai dua ruko, sementara di lantai bawah digunakan untuk cafe.[](tyb)

Baca juga: