LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menaikkan status kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021-2022 ke penyidikan, Kamis, 8 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., mengatakan tim jaksa penyelidik/penyidik menyelidiki kasus proyek itu sejak 5 Juli 2024. Dalam penyelidikan, tim jaksa telah memanggil 11 orang untuk dimintai keterangan.
Setelah ekspose hasil penyelidikan, Kamis (8/8), status kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. “Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam penyelidikan kemudian dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Therry Gutama dalam siaran persnya diterima portalsatu.com, Kamis.
Therry menjelaskan proyek itu dikerjakan sistem Multiyears Contract (MyC) dengan nilai kontrak Rp14.072.062.000 (Rp14 miliar lebih), yang dibayarkan tahun anggaran 2021 Rp.7.036.031.000 (Rp7 miliar) dan pada 2022 Rp7.036.031.000 (Rp7 miliar lebih) bersumber dari APBN.
Anggaran proyek tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang direalisasikan melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.[](nsy)