LHOKSEUMAWE – Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., menegaskan banyak aset terpidana korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) Hariadi dirampas untuk negara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Aset itu akan dilelang oleh Kejari Lhokseumawe untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi terpidana Hariadi.
“Terhadap asetnya [Hariadi] dinyatakan dirampas untuk negara. Banyak asetnya ada 23 item, saya tidak hafal. Berdasarkan putusan tersebut, nanti terhadap aset barang bukti itu baik ruko maupun rumah, mobil, kendaraan itu akan dirampas untuk negara, kita akan jual (dengan cara) lelang nanti,” kata Feri Mupahir didampingi Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., menjawab wartawan di kantornya, usai tim jaksa mengeksekusi terpidana Haridi ke Lapas Lhokseumawe, Selasa, sekitar pukul 10.10 WIB.
Baca juga: Jaksa Eksekusi Terpidana Hariadi ke Lapas Lhokseumawe
Sebelumnya, Kasi Intelijen Therry Gutama menyampaikan kepada awak media, sampai Jumat, 13 Desember 2024, pihak Kejari Lhokseumawe sudah menyetorkan ke kas negara Rp10,6 miliar lebih uang hasil sitaan terkait perkara itu. Apakah itu artinya masih tersisa Rp6 miliar lebih lagi uang pengganti yang harus dipenuhi terpidana Hariadi?
“Iya, jadi memang barang bukti yang disita sebelumnya ada Rp10,6 M lebih. Itu juga menjadikan pertimbangan nanti terhadap pengurangan dari uang pengganti atas nama Hariadi ini, ditambah hasil pelelangan atas aset-aset yang disita, itu kita akan tetap perhitungkan disesuaikan uang pengganti yang dikenakan terhadap Hariadi,” ungkap Feri Mupahir.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI menghukum terdakwa (kini menjadi terpidana) Hariadi (mantan Direktur Keuangan PDPL/PT PL dan Direktur PT RSAL) delapan tahun penjara atas perkara korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022.
MA menetapkan putusan kasasi untuk terdakwa Hariadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, dengan Nomor Putusan Kasasi 5562 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan itu, MA menyatakan terdakwa Hariadi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan”.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Hariadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16.868.190.124 (Rp16,8 miliar lebih), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Lihat pula: Jaksa Bawa Tim Medis ke Rumah Suaidi Yahya, Ini Kata Kajari Lhokseumawe
Sedangkan putusan kasasi terhadap terdakwa Suaidi Yahya ditetapkan MA pada Selasa, 15 Oktober 2024, dengan Nomor Putusan Kasasi: 6971 K/PID.SUS/2024. Dalam putusan itu, MA menyatakan terdakwa Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan”.[](red)




