BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh atas perkara terdakwa Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, terkait dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun. Putusan tingkat banding itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tinggi, H. Makaroda Hafat, M.H., didampingi Dr. H. Supriadi, dan Dr. H. Taqwaddin sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Balai Gedung Tgk. Chik Di Tiro Banda Aceh, Kamis, 28 Maret 2024.
Amar putusan Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi menyatakan terdakwa Suaidi Yahya terbukti bersalah melakukan kejahatan...
BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh atas perkara terdakwa Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe,...
BANDA ACEH - Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa Suaidi Yahya, T. Fakhrial Dani, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh....
BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun pidana penjara kepada terdakwa Suaidi Yahya dalam perkara dugaan korupsi...
LHOKSEUMAWE – Penasihat Hukum Terdakwa Suaidi Yahya memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi...
BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun...
BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun dengan terdakwa Suaidi Yahya,...
LHOKSEUMAWE – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh setelah dirujuk dari Rumah Sakit...
LHOKSEUMAWE - Jaksa Penyidik menyerahkan tersangka Hariadi dan Suaidi Yahya serta barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun...
LHOKSEUMAWE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., Senin, 28 Agustus 2023, menyatakan P21 terhadap berkas perkara tersangka Hariadi dan Suaidi...