SELEMBAR surat berisi tentang puja puji terhadap Illiza Saaduddin Djamal masuk ke email redaksi portalsatu.com, Jumat, 29 April 2016. Di dalam surat tersebut sang penulis seakan-akan mengelu-elukan wali kota Banda Aceh itu sebagai calon pemimpin di masa depan untuk ibu kota provinsi. Namun yang anehnya, surat itu dikirim oleh Biro Humas Pemerintah Kota Banda Aceh yang sejatinya adalah instansi pemerintahan, bukan alat kekuasaan untuk kandidat calon kepala daerah.

“Teman-teman media, seseorang yang bernama Abu Saif Lampoh Saban mengirimkan sebuah surat kepada kami untuk diteruskan ke media,” tulis pihak Humas Banda Aceh dalam e-mail tersebut. (Baca selengkapnya mengenai isi surat di artikel: Bunda, Maukah Dikau ''Kumiliki?'')

Konon, beberapa waktu lalu hal serupa juga dilakukan Biro Humas Pemerintah Aceh yang mempromosikan kegiatan suksesi Zaini Abdullah untuk calon Gubernur Aceh pada Pemilukada 2017 nantinya. Saat itu, Zaini Abdullah yang diketahui masih menjabat sebagai gubernur aktif di Aceh mengadakan silaturahmi dengan para geuchik dari barat selatan Aceh. Dalam kegiatan tersebut terlihat jelas bagaimana Zaini memaparkan janji-janji politiknya untuk meraih kekuasaan untuk kedua kalinya. Beberapa geuchik dari pantai barat selatan Aceh juga mengamininya. Mereka bahkan ikut menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara simbolis sebagai bentuk dukungan kepada Zaini Abdullah.

Menyikapi dua fenomena yang dilakukan Biro Humas Pemerintah Aceh dan Biro Humas Pemerintah Kota Banda Aceh tersebut, portalsatu.com mencari beberapa aturan hukum mengenai kewajiban dan larangan terhadap Pegawai Negeri Sipil dalam pemilihan umum kepala daerah. Salah satunya terdapat dalam Pasal 3 ayat (3) UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. UU ini sengaja dilahirkan untuk membantu PNS agar tetap netral dalam Pemilukada atau Pilkada dan menghindari praktik seperti pada zaman Orde Baru.

Dalam pasal 3 UU No 43 Tahun 1999 tersebut ditegaskan, untuk menjamin netralitas pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Hal tersebut kemudian ditegaskan lagi dalam Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di angka 15 PP tersebut dengan tegas menyebutkan, “setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.”

Selanjutnya, PP Nomor 53 Tahun 2010 angka 15 ini juga menyebutkan beberapa poin yang dimaksud memberikan dukungan seperti berikut ini:

  1. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  2. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Dalam PP tersebut juga disebutkan sanksi hukuman disiplin yang diberikan kepada PNS tersebut. Mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat. Hal ini diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010.

Untuk jenis hukuman disiplin ringan yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Dalam PP ini juga mencantumkan jenis sanksi sedang kepada PNS yang diketahui terlibat dalam kampanye kepala daerah. Sanksi tersebut seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

PP ini juga mengatur sanksi berat kepada PNS yang ikut terlibat dalam kampanye kepala daerah. Sanksi tersebut adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dengan adanya dua produk hukum ini, sebenarnya PNS telah bebas dari kungkungan rezim penguasa incumbent menghadapi pemilihan umum kepala daerah. UU dan PP tersebut juga bisa menjadi tameng untuk PNS menghadapi dilema seperti yang dirasakan pada masa Orde Baru. Namun, semua hal tersebut kembali kepada PNS itu sendiri. Masih mau diperalat untuk kepentingan penguasa incumbent sebagai juru kampanye, atau menjadi budak yang merdeka sesuai fungsi dan tugas PNS sebagai abdi rakyat dan alat negara?

Menyikapi hal tersebut, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, membenarkan adanya pelanggaran hukum oleh Biro Humas Pemerintah Aceh dan Humas Kota Banda Aceh yang diduga menjadi “agen” tim sukses petahana jika prilaku demikian dilakukan. “Humas yang melakukan kampanye untuk kandidat petahana jelas melanggar hukum,” katanya kepada portalsatu.com, Jumat, 29 April 2016.

Askhalani mengatakan Menteri PAN RB sejak awal sudah mengingatkan bahwa PNS dilarang melakukan upaya kampanye terselubung untuk kandidat calon kepala daerah. “Jika tetap melakukan maka jelas melanggar hukum dan mendapat sanksi,” ujarnya.

Menurutnya meskipun tahapan Pemilukada 2017 belum masuk, tetapi kebijakan meneruskan dan bahkan mempublikasi petahana sebagai calon kepala daerah mendatang tidak beretika. Askhalani menilai hal itu jelas melanggar. “Dan ini adalah siasat petahana untuk celah memanfaatkan dana publik untuk kepentingan politik. Ini melanggar hukum,” katanya lagi.

Askhalani berharap prilaku Humas pemerintahan daerah di Aceh tidak berubah menjadi juru kampanye. Pasalnya, kata dia, satu sen pun dana publik yang dimanfaatkan untuk kepentingan pemilu adalah koruptif.

“Humas berfungsi sebagai leader untuk informasi kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan publik. Jangan kemudian fungsi dan prilaku itu diubah dan hanya sentimen untuk kampanye petahana. Itu jelas melanggar hukum,” katanya.

Portalsatu.com telah mempertanyakan hal ini kepada Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Frans Dellian. Namun hingga berita ini dikirimkan, dia belum menjawab pertanyaan mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tersebut. Wartawan portalsatu.com juga mempertanyakan hal serupa kepada Kabag Humas Setdako Banda Aceh, Wirzaini Usman. Hingga berita ini dipublish, belum ada tanggapan resmi dari keduanya.[]