MEULABOH – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Calang, Aceh Jaya, Katimin, menjelaskan tertangkapnya terpidana Samsuardi alias Juragan yang merupakan mantan Ketua DPRK Nagan Raya oleh tim Kejari Aceh Jaya dan Nagan Raya, Selasa, 20 Agustus 2019 siang, karena yang bersangkutan sedang izin cuti menjenguk keluarga.
“Pak Samsuardi izin ke luar Lapas karena menjenguk anaknya yang sakit, istilahnya cuti menjenguk keluarga (CMK),” kata Katimin dihubungi melalui telepon, Selasa sore.
Menurut Katimin, keberadaan terpidana tersebut sama sekali tidak melanggar aturan karena cuti yang diajukan oleh mantan wakil rakyat tersebut adalah hak narapidana yang wajib diberikan, dan sesuai dengan aturan berlaku.
Katimin mengaku pihaknya memiliki dokumen menyatakan bahwa yang bersangkutan izin ke luar dari Lapas, dan arsipnya masih tersimpan di kantor.
“Itulah tadi sempat saya cari datanya (izin cuti), dan masih ada tersimpan,” kata Katimin.
Meski sudah ditangkap dan diamankan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Katimin tidak berkomentar terkait penangkapan tersebut.
Menurutnya, izin cuti yang diajukan Samsuardi alias Juragan kepada dirinya selaku pimpinan Lapas setempat sudah sesuai aturan berlaku.
Reporter: Teuku Dedi Iskandar.[]Sumber: antaranews.com



