BANDA ACEH – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk dapat menerima Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode lima tahun mendatang. Hal tersebut disampaikan Ketua KAMMI Aceh, Tuwanku Muhammad, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan pasangan calon Muzakir Manaf-TA Khalid, Selasa, 4 April 2017.
“Saatnya kita lupakan segala perselisihan, perdebatan, dan pertikaian selama proses pilkada berlangsung. Aceh sudah memiliki pemimpin baru dan itu harus diterima,” kata Tuwanku Muhammad.
MK menolak permohonan gugatan Muzakir Manaf-TA Khalid karena tidak memenuhi ambang batas perolehan suara. Ketentuan ini merujuk pada pasal 158 ayat (1) UU Pilkada jo Pasal 7 ayat (1) PMK No 1 tahun 2016 yang menjadi pegangan MK.
“Putusan hukum ini bersifat final dan mengikat serta menjadi akhir dari semua tahapan pilkada yang telah berlangsung,” kata Tuwanku Muhammad.
Dia mengajak masyarakat Aceh untuk bersatu dan tidak terkotak-kotak dengan kepentingan masing-masing.
“Satukan hati, satukan pilihan untuk fokus membangun Aceh yang lebih baik,” katanya lagi.[]


