SUBULUSSALAM – Kepolisian Resor Aceh Singkil berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga membawa, mengedarkan, dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya berasal dari Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan SIK kepada portalsatu.com, Jumat, 21 Oktober 2016 mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB terhadap pelaku inisial RW, 28 tahun, warga Desa Penanggalan.
Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan ini berawal informasi dari jaringan, selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap pelaku yang malam itu sedang berboncengan dengan Toni, 25 tahun, warga Kaban Jahe, Sumatera Utara menggunakan R2 jenis Honda Beat.
“Petugas kemudian menyetop pelaku dan melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 paket sabu dan 1 perangkat alat hisap bong di saku celana tersangka,” kata Muhammad Ridwan.
Setelah dilakukan pengembangan, terungkap pelaku membeli barang haram tersebut dari MI, 25 tahun, warga Kampung Penanggalan, Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Polisi selanjutnya melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 paket sabu di Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri pada Jumat 21 Oktober 2016 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Penanggalan guna pengembangan dan proses penyidikan,” kata Kapolres Muhammad Ridwan.[] (*sar)
Laporan Sudirman



