LHOKSUKON – Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lhoksukon di Aula Kantor Camat sempat disegel oleh Polres Aceh Utara. Hal itu terjadi karena ada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membuka kotak suara tanpa izin.
“Iya, Rabu kemarin kantor sempat disegel oleh Kapolres Aceh Utara. Persoalannya, ada PPS yang membuka kotak suara tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan PPK, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan saksi,” kata Ketua PPK Lhoksukon Edi Syahrial kepada portalsatu.com, Jumat, 17 Februari 2017.
“Kotak suara yang dibuka, kala itu belum diserahterimakan kepada PPK, sehingga PPK tidak tahu ada PPS yang membuka kotak suara. Waktu itu Bapak Kapolres mengambil sikap penyegelan kantor agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, jika ada yang masuk harus dengan sepengetahuan Kapolres,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan itu sudah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara. “Kita sudah laporkan hal itu. Kantor hanya disegel satu hari, sekarang sudah dibuka kembali,” kata Edi Syahrial.[]

