LHOKSEUMAWE – Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman menanggapi aksi walk out saksi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 4, Fakhrurrazi H. Cut-Mukhtar Daud (Fa-Tar) saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara, di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Kamis, 23 Februari 2017.

“Saksi Fa-Tar sempat menyampaikan protes terkait pemungutan suara dan mekanisme tata kerja di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Jufri Sulaiman kepada portalsatu.com, di sela-sela pleno tersebut.

Jufri menyebut saksi Fa-Tar atas nama T. Hidayatuddin berpendapat bahwa pada setiap TPS di Aceh Utara tidak menempelkan C1-KWK sesuai dengan amanah PKPU Nomor 15 Tahun 2016.

“Kita tadi sampaikan kepada saksi itu, bahwa yang bisa disanggah pada saat rekapitulasi hanya menyangkut dengan prosedur dari rekapitulasi serta selisih hasil suara. Nah, keberatan yang disebutkan oleh saksi itu tidak termasuk dalam bagian di atas. Untuk itu, kami buka ruang agar saksi ajukan keberatan di akhir pleno. Tidak benar kalau kami membatasi saksi untuk berpendapat,” sebut Jufri.

Jufri melanjutkan, ketika pihaknya menyampaikan penjelasan tersebut, saksi Fa-Tar tidak terima dan memilih untuk walk out. “Tidak masalah. Itu hak mereka selaku saksi. Namun pleno tetap dilanjutkan. Amanah peraturan sudah jelas tertera,” katanya.

“Kami punya bukti bahwa telah menempel C1-KWK pada tiap-tiap TPS. Kami pun mempersilakan saksi tersebut mengajukan jalur hukum jika menurutnya itu terdapat kecurangan atau apapun,” pungkas Jufri Sulaiman.[]