Salah satu tarikh dengan sistem yang telah dikenal luas di dunia yakni sistem kalender Hijriah atau kalender Islam atau lebih dikenal dengan at-taqwim al-hijri. Sistem ini merupakan sebuah kalender yang digunakan oleh umat Islam. Termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Kalender ini dinamakan kalender Hijriah, karena pada tahun pertama kalender ini adalah tahun saat terjadi peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad dari Mekah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M.
Dalam perjalanannya, realita di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, kalender Hijriyah juga digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Islam menggunakan peredaran Bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa (kalender Masehi) yang menggunakan peredaran Matahari.
Sesuai dengan makna aslinya, hijrah memiliki pengertian meninggalkan (at-tarku) atau berpindah (al-intiqâl). Salim bin Ied al-Hilaly menerangkan dalam Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhus Shalihin, selain makna hijrah itu berpisah dari suasana mencekam ketakutan menuju kawasan aman dan damai. Seperti hijrahnya kaum muslimin ke Habasyah atau hijrahnya kaum muslimin pada permulaan hijrah ke Madinah, juga mengandung pengertian berpindahnya kaum muslimin dari negeri yang diselimuti kekufuran menuju negeri yang dihiasi keislaman seperti halnya setelah kaum muslimin kokoh dan kuat di Madinah (Al-Hilaly, 1994:31).
Pandangan senada dikuatkan oleh Ibnul Araby dalam tafsirnya Ahkâmul Quran sebagai berikut: pertama, hijrah dari satu negeri yang sedang berperang atau dalam status darurat-perang ke negeri yang aman damai. Contohnya ialah seperti hijrah Rasulullah dan para sahabat dari negeri Mekah ke Madinah. Hukumnya adalah wajib.
Kedua, menyingkirkan diri dari negeri yang didominasi oleh perbuatan-perbuatan keagamaan yang diada-adakan, yang tidak bersumber kepada Alquran dan Sunah. Ketiga, keluar dari negeri yang dikuasai oleh perbuatan-perbuatan maksiat (haram). Menantang perbuatan haram itu wajib bagi tiap-tiap muslim.
Keempat, menyingkirkan diri dari tindasan-tindasan dan teror yang bersifat fisik. Contohnya seperti menyingkirkan diri Nabi Ibrahim, Nabi Musa dan lain-lain. Kelima, seseorang yang keluar dari satu negeri yang dijangkiti wabah penyakit. Keenam, menyingkirkan diri karena khawatir atau merasa tidak ada jaminan keselamatan harta-benda. Perlindungan terhadap keselamatan harta-benda itu, menurut pandangan Islam setaraf dengan perlindungan terhadap jiwa kaum keluarga dan lain-lain.
Telah disebutkan dalam beberapa syarah hadits tentang hijrah para ulama menegaskan, salah satunya dalam syarah kitab Riyadhus Shalihin dijelaskan: Jika sebuah negeri telah berubah menjadi kawasan Islam, maka hijrah tidak wajib lagi hukumnya. Karena tetapnya hukum wajib hijrah, apabila di sebuah negeri, seorang muslim tidak dapat lagi menunaikan agamanya. (Musthafa Said al-Khân dan Musthafa al-Bughâ, Nuzhatul Muttaqîn, 1992: 22).
Kita juga sangat berharap perjalanan hijriah dapat berjalan sepanjang masa tanpa ada limit dan batasan waktu. Tentu saja esensi hijriah itu dapat kita realisasikan setiap saat dan waktu menuju kehidupan yang lebih baik.[]



