JAKARTA – Keputusan pemberian amnesti untuk Din Minimi yang telah menyerahkan diri dan meminta amnesti ada di Presiden Jokowi. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menghormati kewenangan pemberian amnesti dari Presiden, tetapi ada beberapa catatan.
“Ya boleh saja kan memang hak Presiden kalau memang sudah dikaji, tentu kan kita diperintahkan untuk melakukan pengkajian masalah GAM ini. Polhukam, Polri, Jaksa Agung nanti duduk bersama untuk melakukan pengkajian, apakah ini sudah bisa diberikan amnesti, nah (setelah itu) Presiden akan memberikan (keputusan) soal amnesti itu,” kata Badrodin di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin 4 januari 2016.
Sejauh ini Kapolri telah meminta data-data terkait Din Minimi dari Aceh. Menurut Kapolri, kasus-kasus yang melibatkan Din harus menjadi pertimbangan.
“Kasus-kasus apa yang terkait dengan itu, itu juga yang harus kita pertimbangkan, terus berapa banyak yang sudah ditangkap oleh Polda Aceh, apakah itu yang termasuk diberikan amnesti itu kan harus kita pelajari,” kata Kapolri.
Tetapi memang pendekatan halus harus dikedepankan untuk rekonsiliasi kasus-kasus kekerasan. Polri tak menolak upaya yang dilakukan oleh BIN.
“Ya Presiden kan sudah memberikan arahan, pola-pola seperti ini kan bagus, bisa diterapkan di kasus-kasus lain seperti di Papua, ini bisa diarahkan ke sana bahkan arahan Presiden kalau sudah dilakukan soft approach tapi mau tidak mau ya kita harus tegas. Artinya kalau cara-cara lunak yang dilakukan tidak berhasil ya harus hard approach,” ungkap dia.
Kini Kapolri masih menunggu Menko Polhukam untuk mengajak membahas soal amnesti tersebut.[] sumber: detik.com

