MEULABOH – Kasus dugaan ujaran kebencian yang tayang di akun YouTube “Endatu Project” kembali dibahas pihak DPRK Aceh Barat, Senin, 13 April 2020. Pertemuan kali ini turut dihadiri pihak DPRK Nagan Raya dan eksekutif dari dua kabupaten bertetangga itu.

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H. Kamaruddin, mengatakan pertemuan tersebut membicarakan agar persoalan ini dapat diselesaikan di luar ranah hukum atau kepolisian hingga ke pengadilan. Namun, bisa diselesaikan dengan hukum adat.

Apalagi yang diduga menjadi pelaku dalam akun YouTube tersebut tidak lain adalah saudara-saudara warga Meulaboh yang ada di Nagan Raya. “Hari ini kita duduk bersama DPRK dan perwakilan Eksekutif Nagan Raya mencari solusi untuk perdamaian di antara meraka (pelapor dan terlapor, red) supaya masalah ini tidak dilanjutkan lagi,” kata Kamaruddin kepada portalsatu.com di gedung DPRK Aceh Barat.

Dari pembicaraan, tambahnya,  legislatif dan eksekutif kedua kabupaten (Meulaboh-Nagan) sepakat agar masalah ini diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku di Aceh, khususnya di Aceh Barat.

Sebelumnya diberitakan, konten video yang dilihat portalsatu.com pada akun yang dilaporkan menceritakan; di bawah batang pohon rindang, berjejer belasan pemuda. Sebelah kiri para pria dan sebelah kanan ada beberapa wanita (gadis). Mereka berjoget-joget mengikuti irama gitar yang dipetik seorang di antara mereka. Lalu, satu persatu muncul di layar kaca, seolah menunjuk para pemuda yang berjejer tadi, sembari bertutur dalam bahasa Aceh. Ucapan tersebut mirip pantun.

Salah satunya, “nyan cewek Meulabohdisuek siluwe hana sesuai ngen tuboh (itu cewek Meulaboh, pakai celana tidak sesuai dengan tubuh)”. Lalu muncul lagi satu lainnya dan menyebut “nyan awak Meulabohpajoh bu ngen boh manok reboh (itu orang Meulaboh, makan nasi dengan telor ayam rebus)”, begitu seterusnya dengan orang yang berbeda dan intonasi yang berbeda pula. Tuturan mirip pantun ini, dinilai para pelapor telah mencemarkan nama baik warga, khususnya Meulaboh, Aceh Barat.

Polres Aceh Barat telah melakukan upaya mediasi antara kru akun YouTube yang diduga berisi ujaran kebencian dengan warga Meulaboh di Mapolres setempat, Kamis, 2020. Hasilnya warga Meulabaoh tetap pada prinsip awal yakni melaporkan pemilik akun untuk diproses hukum.

“Bagi kru dapat kita maafkan dengan catatan harus meminta maaf melalui media massa, selama beberapa hari. Sedangkan pemilik akun “Indatu Project” tetap kita laporkan dan diproses hukum sesuai UU ITE,” kata Rahmat Ozer, salah seorang warga Aceh Barat. Rahmat juga merupakan salah seorang pelapor kasus ini ke polisi.

Menurut Rahmat, pemilik akun harus diproses hukum untuk membuat efek jera, sekaligus menjadi pelajaran bagi pemilik media sosial (medsos) agar berhati-hati dalam ber-medsos. “Kalau pemilik akun ini tidak diproses hukum, ke depan akan muncul akun-akun baru yang isinya dapat merugikan pihak lain. Toh, kasus yang mencemarkan nama baik warga Meulaboh (umum) tidak diproses oleh penegak hukum apalagi kalau bersifat pribadi,” katanya.

Mereka (pelapor), tambah Rahmad, sangat menghargai upaya mediasi yang dilakukan Polres Aceh Barat (Wakapolres), namun mereka tetap melaporkan pemilik akun. “Harapan kami agar pemilik akun tersebut diproses hukum,” tegasnya.[](Azhar)