BLANGKEJEREN – Kasus oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial F yang diduga menikah siri dengan wanita asal Kecamatan Terangun mulai diproses Polres Gayo Lues. Kasus itu mencuat setelah istri sah oknum anggota dewan tersebut melapor ke Polres Bener Meriah.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., Rabu malam, 16 Juli 2025, membenarkan kasus tersebut telah dilimpahkan Polres Bener Meriah ke Polres Gayo Lues.
“Benar, telah dilimpahkan kasus itu dari Polres Bener Meriah ke Polres Gayo Lues,” kata Kasat Reskrim melalui telepon Whatsapp.
Kasus itu bermula pada awal Juni 2025, F menikahi wanita asal Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues dengan pesta yang meriah.
Melihat video dan foto-foto tersebar di media sosial, istri sah anggota dewan itu yang berinisial N (33), tidak terima dengan kelakuan suami sahnya.
N kemudian membuat pengaduan ke Polres Bener Meriah dengan dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP, yakni menikah lagi padahal masih terikat pernikahan sah, tanpa izin pasangan.
Setelah diterima pengaduan itu, Polres Bener Meriah kemudian melimpahkanya ke Polres Gayo Lues karena di Gayo Lues tempat pernikahannya.
“Proses sekarang sedang kita lakukan penyelidikan dan proses klarifikasi, serta sudah memintai keterangan dari beberapa orang saksi. Rencannya dalam waktu dekat akan kita panggil pelapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.[]




