BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) akan terus memonitor langkah pihak Polda Aceh yang sedang menyelidiki kasus dugaan penyelewengan bantuan pendidikan Pemerintah Aceh tahun 2017. Lantaran kasus tersebut disinyalir melibatkan sejumlah anggota DPRA, MaTA mendesak pihak Polda Aceh menelusuri aliran dana, apakah masuk ke parpol atau tidak.
“Kita memonitor perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh Polda. Artinya, kalau Polda serius, kita mendukung penuh proses lidik yang sedang berlangsung. Tapi kalau kasus ini mangkrak dan tidak ada kepastian hukum secara menyeluruh terhadap pelaku, maka kita akan melaporkan secara resmi ke KPK,” kata Koordinator MaTA, Alfian, menjawab portalsatu.com/, Kamis, 14 Juni 2018, pagi.
Alfian melanjutkan, pengungkapan secara menyeluruh bukan hanya terhadap oknum anggota DPRA dan pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu, tetapi penyidik penting memastikan apakah aliran dana masuk ke partai politik atau tidak.
“Bagi MaTA dalam kasus ini bukan hanya melihat pada pelaku, tetapi uang hasil korupsi tersebut juga tidak dijadikan pemasukan partai. Kalau ini terjadi sangat bahaya. Dan ini kasus serius yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak yang peduli pada antikorupsi demi Aceh lebih baik,” ujar Alfian.
Informasi diperoleh MaTA, sedikitnya ada sembilan anggota DPRA diduga terlibat dalam penyelewengan bantuan pendidikan Pemerintah Aceh tahun 2017. Mereka berinisial IU, DS, MS, R, JH, TH, M, YH, dan A. Mereka termasuk di antara lebih 20 anggota DPRA sebagai pengusul sebagian besar anggaran bantuan pendidikan tersebut untuk ratusan mahasiswa. Data itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh yang sudah dilaporkan kepada gubernur, dua bulan lalu.
Sementara itu, data diperoleh portalsatu.com/ dari sirup.lkpp.go.id, salah satu kegiatan berkaitan bantuan pendidikan pada Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 adalah “Peningkatan Pelaksanaan Pengembangan Sumberdaya Manusia” dengan pagu Rp105.301.530.100.
Adapun deskripsi dari paket tersebut tertulis, “Kegiatan ini meliputi Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan, Honorarium Pegawai honorer/tidak tetap, Uang Lembur PNS, Belanja ATK, Belanja Cinderamata, Belanja Dokumentasi, Belanja Paket/pengiriman, Belanja Jasa Publikasi, Belanja cetak, Belanja Penggandaan, Belanja Sewa Tempat Parkir/uang tambat/hanggar sarana mobilita, Belanja makanan dan minuman rapat, Belanja makanan dan minuman tamu, Belanja makanan dan minuman pelartihan/kegiatan, Belanja Perjalanan dinas dalam daerah, Belanja perjalanan dinas luar daerah, Belanja perjalanan dinas luar negeri, Belanja kursus-kursus singkat/pelatihan LPSDMA, uang diberikan kepada masyarakat, Belanja jasa narasumber/tenaga ahli/peneliti, Belanja beasiswa pendidikan diploma, Belanja beasiswa pendidikan S1, S2, S3”.
Pengembalian dana dan pengusutan
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG), menjelaskan, mulanya pihak Pemerintah Aceh memperoleh laporan dari mahasiswa penerima bantuan pendidikan itu terkait dugaan pemotongan dana. Menurut dia, laporan tersebut sudah lama dan terus menerus masuk ke pihak Pemerintan Aceh, sehingga dinilai ada indikasi penyelewengan yang perlu didalami.
“Dari hasil laporan-laporan itu maka Gubernur Aceh memerintahkan pihak Inspektorat untuk menelusuri kebenarannya. Karena setiap laporan itu kan harus ditindaklanjuti. Setelah mengecek kebenaran lalu Inspektorat melakukan audit atau pemeriksaan. Dari hasil audit itu kemudian dilaporkan kembali kepada pimpinan (gubernur). Saat ini kabarnya pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut, maka kita tunggu saja bagaimana hasil nanti,” kata SAG menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Kamis, sore.
SAG mengaku tidak ingat jumlah bantuan pendidikan dari Pemerintah Aceh tahun 2017.
Ditanya apa sikap Gubernur Aceh setelah menerima laporan Inspektorat Aceh terkait temuan itu, SAG mengatakan, “Tentu saja apabila ada temuan semacan itu, tampaknya bisa saja dilakukan pengembalian dari kerugian dana tersebut. Tetapi pengusutan secara hukum juga harus diteruskan, karena yang namanya tindak pidana seperti itu tidak bisa ditolerir”.
Apakah gubernur meminta inspektorat melaporkan kasus itu ke penegak hukum untuk diusut tuntas? “Menyangkut hal itu, inspektorat melakukan audit, lalu kasus itu pun mulai berkembang sehingga pihak penegak hukum yang lain juga proaktif untuk mencari datanya. Namun, masyarakat pun bisa saja melaporkan hal tersebut kepada pihak penegak hukum,” ujar SAG.
SAG mengakui, Pemerintah Aceh akan mengevaluasi tatakelola dan penyaluran bantuan pendidikan atau dana beasiswa bersumber dari APBA agar ke depan kasus yang sama tidak terulang lagi. “Sebagaimana kita ketahui dalam pembahasan anggaran sebelumnya, bahwa dana aspirasi untuk beasiswa sejak awal tidak disetujui. Karena berdasarkan laporan-laporan yang masuk memang perlu dievaluasi terlebih dahulu, seperti penerima manfaatnya, tepat sasaran dan efektif atau tidak,” katanya.
“Maka salah satu yang menjadi titik fokus atau alotnya diskusi tentang pembahasan itu kan karena aspirasi. Pada intinya karena itu semua berdasarkan hasil laporan yang diterima tentu perlu adanya evaluasi tatakelola dana beasiswa tersebut, dan termasuk penerima manfaatnya,” ujar SAG.[](idg)


