LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe mulai turun ke lapangan untuk memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi bantuan ternak senilai Rp14,5 miliar sumber dana APBK tahun 2014. Tim penyidik turun ke sejumlah gampong di Kemukiman Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Senin, 17 Juli 2017.

Pantauan portalsatu.com, sejumlah penyidik keluar dari ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lantai dua gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, sekitar pukul 09.15 WIB. Disaksikan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, para penyidik termasuk Kanit Tipikor membawa sejumlah dokumen dan peralatan kerja.

“Pertama, kita turun ke Meunasah Blang, Kandang, Kecamatan Muara Dua,” ujar seorang penyidik sambil berjalan keluar dari ruangan Unit Tipikor.

Hanya seorang penyidik Unit Tipikor yang tidak ikut ke lapangan. Penyidik itu kemudian terlihat mendata berkas dokumen yang menumpuk di ruangan Unit Tipikor. Dokumen dalam map plastik transparan tampak sudah diikat dengan tali plastik. Ada yang tersusun di lantai, ada pula di atas meja dan kursi hingga dalam sejumlah kotak besar. Jumlah dokumen tersebut cukup banyak.  

“Iya, ini dokumen kasus bantuan ternak itu. Mulai hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di Kecamatan Muara Dua,” ujar Budi Nasuha.

Informasi diperoleh portalsatu.com, jumlah kelompok warga yang terdata sebagai penerima bantuan ternak dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 mencapai 400 lebih, tersebar di Kecamatan Muara Dua, Muara Satu, Banda Sakti dan Blang Mangat. 

Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana bantuan ternak senilai Rp14.505.500.000 ke tahap penyidikan. Hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kasus bantuan ternak sumber dana APBK Lhokseumawe tahun 2014 itu merugikan negara Rp6 miliar lebih.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, 13 Juli 2017, mengatakan, kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan karena telah melalui rangkaian kegiatan kepolisian. Di antaranya, pemerikasaan saksi, penelitian surat-surat, audit investigasi BPKP Perwakilan Aceh hingga gelar perkara tim Satreskrim Polres Lhokseumawe dipimpin Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

“(Hasil gelar perkara) mendapat relomendasi layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dan menjadi target penyelesaian kasus korupsi di tahun ini,” ujar Kapolres Hendri Budiman. (Baca: Kasus Bantuan Ternak Rp14,5 Miliar ke Tahap Penyidikan)[](idg)