LHOKSEUMAWE Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana bantuan ternak senilai Rp14.505.500.000 ke tahap penyidikan. Hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kasus bantuan ternak sumber dana APBK Lhokseumawe tahun 2014 itu merugikan negara Rp6 miliar lebih.
Informasi diperoleh portalsatu.com, penyidik meningkatkan penyelidikan ke penyidikan kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara di Polda Aceh, Selasa, 11 Juli 2017. Gelar perkara dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu, S.H.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Kamis, 13 Juli 2017 siang, membenarkan kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan karena telah melalui rangkaian kegiatan kepolisian. Di antaranya, pemerikasaan saksi, penelitian surat-surat, audit investigasi BPKP Perwakilan Aceh hingga gelar perkara tim Satreskrim Polres Lhokseumawe dipimpin Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
(Hasil gelar perkara) mendapat relomendasi layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dan menjadi target penyelesaian kasus korupsi di tahun ini, ujar Kapolres Hendri Budiman.
Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha membenarkan hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Aceh, kasus dana bantuan ternak itu merugikan negara Rp6 miliar lebih.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) minta Unit Tipikor Polres Lhokseumawe mengusut tuntas kasus pengadaan ternak sumber dana APBK tahun 2014 senilai Rp14 miliar. (Baca: MaTA Minta Tipikor Usut Tuntas Kasus Pengadaan Ternak Rp14 Miliar)
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe Rizal mengatakan, realisasi pengadaan ternak sumber dana APBK 2014 sudah sesuai ketentuan. Riza mengatakan itu menjawab portalsatu.com di gedung DPRK Lhokseumawe, 28 Oktober 2016. (Baca: Ini Kata Kepala DKPP Soal Pengadaan Ternak 2014)[](idg)

