LHOKSEUMAWE – Tim BPKP Perwakilan Aceh sedang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan ternak yang total dananya Rp14,5 miliar dari APBK Lhokseumawe tahun 2014.
Satu sumber menyebutkan, dua auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh sudah berada di Polres Lhokseumawe sejak Senin, 20 November 2017. Dua auditor BPKP lainnya akan tiba di Lhokseumawe, besok (Rabu).
Pantauan portalsatu.com/, Selasa, 21 November 2017, dua auditor BPKP melakukan verifikasi terhadap sejumlah warga di salah satu ruangan lantai dua Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe. Sejumlah warga itu tercatat sebagai ketua dan anggota kelompok penerima bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014.
“Saya sudah sampaikan apa adanya, fotokopi KTP saya diambil orang lain, tapi bantuan ternak tidak diberikan,” ujar seorang pria yang mengaku petani dari Paloh Punti, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe usai memberikan keterangan kepada tim BPKP.
Sedangkan di Ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantai dasar Gedung Satreskrim, penyidik masih memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. “Orang-rang dari Dinas (Kelautan, Perikanan dan Pertanian/DKPP Lhokseumawe), masih diperiksa sebagai saksi untuk tambahan keterangan,” kata satu sumber.
Sejumlah sumber menyebutkan, belum lama ini penyidik Tipikor sudah memeriksa Kepala DKPP sebagai saksi kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik memeriksa sekitar 10 orang dari dinas tersebut. “Kadis (kepala dinas) diperiksa dua hari,” ujar sumber portalsatu.com/.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha dihubungi portalsatu.com/, Selasa sore, mengakui, penyidik sudah memeriksa Kepala DKPP sebagai saksi. “Benar, saat ini tim BPKP Perwakilan Aceh sedang melakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kasus tersebut,” kata Budi.
Sejauh ini, portalsatu.com/ belum berhasil mewawancarai Kepala DKPP Lhokseumawe terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik Tipikor terhadap dirinya sebagai saksi kasus itu.[](idg)


