SINGKIL – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil berinisial S resmi dipolisikan istrinya, MH, 23 tahun, ke polres setempat, Rabu, 18 Januari 2017. S diadukan ke polisi terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anaknya.
MH datang ke ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkil didampingi pejabat dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Subulussalam dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Singkil.
“Kami baru selesai membuat laporan atas penelantaran klien kami atas nama MH,” kata Ketua YARA Singkil Irfan Efendi kepada portalsatu.com.
Dalam surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/04/I/2017/SPKT itu, MH penduduk Kampung Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam mengaku ia dan anaknya telah ditelantarkan suaminya S. Laporan tersebut dibuat sekitar pukul 13.00 WIB ditandatangani Yusmanto, Unit Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Aceh Singkil.
YARA Aceh Singkil dan Kota Subulussalam berharap kasus yang alami kliennya segera ditindaklanjuti pihak penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Irfan mengatakan YARA menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kata dia, masyarakat menunggu hasil penyelidikan yang akan dilakukan pihak kepolisian setempat.
Meski terlapor merupakan oknum dewan, tetapi YARA yakin polisi akan bekerja profesional dalam mengungkap kasus dugaan penelantaran tersebut.
“Harapan saya dari YARA agar kasus yang dialami MH dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum dan UU yang berlaku. Karena persoalan ini telah menyita banyak tanggapan publik,” kata Irfan.[]