LHOKSUKON – Dua pria asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres setempat karena diduga mengedarkan dan membudidaya narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap terpisah, Selasa, 11 Juni 2019 dini hari. Terkait kasus tersebut, satu tersangka lainnya berhasil kabur.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/ menyebutkan, tersangka SU, 33 tahun, ditangkap di rumahnya Gampong Seureukey, Blok A, pukul 01.00 WIB. Sementara tersangka EK, 43 tahun, ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya di Gampong Leubok Pusaka.

“Kita mendapat informasi, SU kerap memiliki dan mengedarkan ganja di kawasan tempat tinggalnya. Setelah dilakukan penyelidikan, kita melakukan penangkapan terhadap SU. Dalam penggeledahan rumahnya, kita temukan satu plastik ganja seberat 133 gram/bruto. Pengembangan dari SU, kita tangkap tersangka lainnya, EK, tempat SU memperoleh ganja” ujar Ildani.

Berdasarkan keterangan EK, ganja itu diperoleh dari A, warga Dusun Bidari, Langkahan. “Sekitar pukul 05.00 WIB, kita tiba di rumah A, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat dan kita duga sudah melarikan diri. Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar kebun rumah A, ditemukanlah empat polybex tanaman ganja dan 28 batang tanaman ganja setinggi 2,5 meter. Kuat dugaan itu milik A yang kini masih kita buru keberadaannya,” ujar Ildani.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Aceh Utara. “Keduanya masih diperiksa dan dimintai keterangan,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]