LHOKSEUMAWE Dinas Sosial Kota Lhokseumawe menyebutkan ada 85 kasus anak-anak terjadi di tahun 2016 lalu. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2015, yang tidak mencapai 10 kasus.
Tahun 2016 terdapat 85 kasus anak yang masuk laporan ke Dinas Sosial, diantaranya sudah termasuk pelakunya anak, menjadi korban, dan juga sebagai saksinya, kata Sakti Peksos Perlindungan Anak/ TKSA Maura Novstrila kepada portalsatu.com, Kamis, 9 Maret 2017.
Menurutnya, kebanyakan saat ini ada masalah yang melibatkan anak langsung dilaporkan ke kantor Polisi. Padahal, masih bisa diselesaikan di tingkat gampong.
Kita punya qanun di Aceh, ada beberapa permasalahan bisa diselesaikan di gampong tidak perlu sampai ke polisi, kata Maura.
Maura menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, kalau untuk kasus anak itu harus melewati upaya diversi. Namun, ada juga syaratnya, seperti kasus pidana di bawah 7 tahun dan yang ke dua ini bukan ulangan. Sementara jika kasus ulangan dapat langsung diajukan ke sidang, tidak ada lagi upaya diversi.
Bagi kami di sini, anak bukan merupakan aktor utama pelaku, tetapi mereka juga korban. Dalam hal ini, bukan hanya anak korban dan saksi yang kita dampingi, tetapi juga pelakunya. Karena sekarang orang banyak yang menggunakan anak untuk tindan kriminal apalagi untuk masalah narkoba, kata Maura.
Sementara laporan yang banyak masuk mengenai kasus penganiyaan, pencabulan, dan pencurian. Kalau sampai saat ini tindakan yang diberikan yaitu pendampingan untuk anak, baik itu pendampingan hukum dan pendampingan psikologi.
Semua ini kesalahan orang tua, kurangnya perhatian dari keluarga, banyak yang di rumah mereka baik-baik saja dan penurut, begitu di luar dia menjadi pelakunya. Dan juga orang tua memfalisitasi anak dengan handphone canggih, sebagaimana tidak diketahui dampak dari benda itu, kata Maura.[]

