BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mendesak penyidik dan jaksa penuntut umum agar mengedepankan perspektif perlindungan terhadap jurnalis dalam menangani kasus penganiayaan yang dialami kontributor CNN Indonesia TV Ismail M. Adam alias Ismed.
“Hal ini penting agar proses penanganan kasus penganiayaan jurnalis melibatkan oknum kepala desa yang terjadi di wilayah hukum Pidie Jaya itu tidak mencederai kemerdekaan pers dan rasa keadilan bagi korban,” kata Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita dalam siaran pers, Kamis, 13 Februari 2025.
KKJ Aceh mengawal proses hukum kasus ini dan menjadi atensi nasional. KKJ Aceh memberikan pendampingan sebagai salah satu upaya untuk menjaga pelaksanaan fungsi kemerdekaan pers oleh jurnalis selaku pengemban amanah Undang-Undang Pers.
Beberapa waktu lalu, tim KKJ Aceh telah bertemu dan berdialog dengan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu untuk mendorong penerapan UU Pers di dalam proses hukum kasus ini. Pada dasarnya, para pihak yang bertemu sepakat untuk mengedepankan pasal dari UU Pers dalam pemeriksaan kasus ini.
Berdasarkan salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru yang diterima tim KKJ Aceh, disebutkan bahwa berkas telah dikirimkan (tahap I) oleh kepolisian kepada jaksa penuntut umum di kejaksaan negeri setempat. “Namun, sampai saat ini sama sekali belum terlihat adanya tanda-tanda akan diikutsertakannya pasal dari UU Pers, selain pasal penganiayaan sesuai yang dirumuskan di dalam ketentuan pidana KUHP,” ujar Rino.
KKJ Aceh menyayangkan apabila berkas kasus penganiayaan terhadap jurnalis yang dilimpahkan oleh penyidik ke penuntut umum dinyatakan lengkap (P21) tanpa diikutsertakannya pasal yang menghambat pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkanluaskan gagasan dan informasi, seperti yang diatur dalam pasal 18 UU Pers. “Maka KKJ Aceh berpandangan telah terjadi pengabaian atas upaya perlindungan hukum terhadap jurnalis yang secara otomatis juga ikut serta mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi”.
“Keyakinan ini berdasarkan pada fakta bahwa Ismed dianiaya dalam tarafnya sebagai jurnalis yang bekerja menghasilkan produk jurnalistik berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Selama seorang jurnalis menjalankan profesinya dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan, apalagi sampai pembunuhan,” tegas Rino.
Untuk negara yang menempatkan hukum sebagai panglima, lanjut Rino, perlu ditegaskan kembali bahwa Indonesia secara khusus memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap jurnalis melalui pasal 8 UU Pers. Oleh karena itu, pendekatan dengan UU Pers terhadap kasus penganiayaan jurnalis menjadi penting sebagai bagian dari kewajiban aparat penegak hukum selaku alat negara dalam melindungi pers.
Lengkapi Pasal
KKJ Aceh mendesak jaksa penuntut umum untuk mengembalikan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Kontributor CNN Indonesia TV Ismed kepada penyidik kepolisian agar dapat dilengkapi dengan pasal ketentuan pidana seperti yang dirumuskan di dalam UU Pers.
“Mendesak penyidik kepolisian untuk menaruh pasal ketentuan pidana seperti yang dirumuskan di dalam UU Pers dalam kasus penganiayaan terhadap Kontributor CNN Indonesia TV Ismed,” tegas Rino.
KKJ Aceh mendesak aparat penegak untuk mengedepankan perspektif perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan kemerdekaan pers dalam kasus ini. Sebab, ada peristiwa penganiayaan yang terjadi dalam taraf korban sebagai seorang jurnalis yang melakukan kerja jurnalistik di dalam kasus ini.
“Mengimbau seluruh elemen masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers”.
Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab/koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers.
“Mengimbau para jurnalis untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme”.
KKJ Aceh mengimbau para jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.
“Mengutuk segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik,” pungkas Rino.
Diberitakan sebelumnya, Ismed dianiaya oleh Is, Kepala Desa Cot Setui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya pada Jumat malam, 24 Januari 2025. Penganiayaan terjadi di hadapan istri korban dan sejumlah warga di sebuah kios di Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya.
Baca juga: KKJ Aceh Desak Polisi Proses Hukum Kasus Penganiayaan Terhadap Jurnalis di Pidie Jaya
Tentang KKJ Aceh
KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia. KKJ Aceh dideklarasikan pada 14 September 2024, yang saat ini beranggotakan empat organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.
Tiga organisasi masyarakat sipil juga menjadi anggota KKJ Aceh, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).[](ril)








