ACEH UTARA – Penasihat Hukum Syarifuddin (50), Yulfan, S.H., menyatakan kasus yang sebelumnya dianggap penabrakan Waka Polsek Baktiya, Aceh Utara, menggunakan mobil telah dilakukan perdamaian.

Mediasi dilaksanakan di ruang Restorative Justice Polres Aceh Utara selama tiga kali pertemuan, yakni pada 2, 3, dan 6 Februari 2023. Mediasi tersebut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Baktiya, Waka Polsek Baktiya, Kapolsek Baktiya, Kasi Propam Polres Aceh Utara, KBO Reskrim Polres Aceh Utara, dan beberapa anggota kepolisian dari penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.

Yulfan dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Jumat, 10 Februari 2023, mengatakan kasus Syarifuddin selesai dengan perdamaian. Saat ini, ia sudah kembali bersama keluarga di Baktiya. Pada prinsipnya pihaknya sebagai penasihat hukum menghargai dan menghormati proses perdamaian yang diinisiasi unsur Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan Polsek Baktiya. Karena dugaan tindak pidana tidak serta-merta harus diselesaikan di muka pengadilan. Upaya Restorative Justice bagian yang dimungkinkan dan sah secara hukum ketika masing-masing pihak dengan suka rela telah memberi pemaafan, baik Syarifudin kepada oknum Polsek Baktiya maupun sebaliknya Waka Polsek Baktiya kepada Syarifuddin.

"Artinya, perdamaian ini telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi pelaku dan korban. Dalam konteks ini kami melihat proses perdamaian ini dilakukan secara profesional, berimbang dan adil. Sebagai penasihat hukum, kami mengedepankan kepentingan hukum dan keadilan bagi klien," kata Yulfan.

Yulfan menambahkan saat mediasi kedua turut hadir Kasat Reskrim Aceh Utara sebagai mediator. Selebihnya mediasi dipimpin Kapolsek Baktiya. Sedangkan Waka Polsek Baktiya sebagai salah satu pihak yang berperkara sekaligus terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Syarifuddin hanya hadir dua kali saat penandatanganan hasil kesepakatan mediasi dan ketika proses pencabutan laporan.

Ada beberapa poin dibahas dalam mediasi tersebut, kata Yulfan. Soal pencabutan perkara dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Waka Polsek Baktiya serta mekanisme pencabutannya, dan tiga upaya hukum yang dilakukan, yaitu Laporan Penganiayaan terhadap Syarifuddin yang dilaporkan pada Ditreskrimum Polda Aceh, Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon terkait sah tidaknya penangkapan serta penyitaan, serta Pengaduan ke Propam Polda Aceh terkait pelanggaran kode etik.

"Terdapat tiga poin utama yang menjadi perdebatan dalam mediasi meski akhirnya disepakati, yakni perihal pencabutan perkara antarkedua belah pihak, pemberhentian semua proses hukum yang sebelumnya kami laporkan, dan terakhir berkaitan dengan dibebaskannya Syarifuddin dari laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Waka Polsek Baktiya," ungkap Yulfan.

Yulfan menjelaskan kronologi singkat bahwa satu hari sebelum Syarifuddin ditangguhkan dari penahanan, tepatnya pada 2 Februari 2023. Pihaknya selaku penasihat hukum menghadiri mediasi dilaksanakan di Polres Aceh Utara untuk membahas poin-poin yang akan menjadi substansi dari pertemuan tersebut. Mediasi pertama ini hanya membahas beberapa hal yang berkaitan dengan permintaan dari kedua belah pihak. Pertemuan kedua pada 3 Februari pihak terlapor dalam hal ini Kapolsek Baktiya meminta agar pelapor dapat mencabut tiga proses hukum yang sedang berjalan; Laporan Penganiayaan di Ditreskrimum Polda Aceh, Praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, dan Laporan Pelanggaran Kode Etik di Propam Polda Aceh.

"Dalam pertemuan tersebut, kami menolak atau menangguhkan untuk mencabut Praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Propam di Polda Aceh. Kami hanya menerima satu permintaan tentang pencabutan laporan penganiayaan yang dilakukan Waka Polsek Baktiya terhadap Syarifuddin dengan syarat yang bersangkutan diberi penangguhan penahanan dari tahanan Polres Aceh Utara sebelum semua proses perdamaian selesai dilaksanakan. Kami berpendapat sebelum laporan percobaan pembunuhan yang dituduhkan terhadap klien kami dicabut, kami tidak akan melakukan proses pencabutan praperadilan dan (pengaduan ke) Propam,” ujar Yulfan.

Akhirnya, kata Yulfan, setelah berdialog panjang, baru kedua belah pihak sepakat. Pihaknya mencabut laporan penganiayaan di Ditreskrimum Polda Aceh dan Syarifuddin diberikan penangguhan penahanan serta diizinkan pulang dengan jaminan yang diberikan penasihat hukum. Seterusnya, sisa kesepakatan dilanjutkan pada 6 Februari 2023.

Dengan demikian, Syarifudin telah ditahan selama 12 hari sejak 22 Januari sampai 3 Februari 2023 di tahanan Polres Aceh Utara. Seluruh kesepakatan antara kedua belah pihak baru tercapai pada pertemuan ketiga 6 Februari dengan ditandatanganinya surat pencabutan laporan antarkedua belah pihak.

"Syarifuddin yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka telah resmi dibebaskan atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap Waka Polsek Baktiya. Begitupun praperadilan dan Propam juga telah dicabut satu hari setelah perdamaian dilakukan. Kami menyebutnya 'pencabutan satu napas'. Proses perdamaian ini dihadiri langsung keluarga Syarifuddin, penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Yulfan & Rekan, unsur Sat. Reskrim Polres Aceh Utara, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh, Kasi Propam Polres Aceh Utara," ujarnya.

Selain itu, Yulfan menyebutkan, satu mobil Calya warna merah BM 1142 EM milik Syarifuddin yang sebelumnya dijadikan barang bukti telah pula dikembalikan. Sementara sebagian besar poin kesepakatan damai telah tercapai, ada satu poin dari hasil mediasi yang saat ini belum dilaksanakan, yaitu prosesi peusijuek (tepung tawar) kedua belah pihak sebagai simbol perdamaian dan upaya rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat antarpihak.

"Peusijuek ini seyogyanya dilaksanakan di Masjid Baktiya setelah surat pernyataan damai ini ditandatangani. Namun, saat ini belum ada kejelasan terkait proses peusijuek tersebut," ujar Yulfan.[](rilis)