BANDA ACEH Pelaksana Tugas Gubernur dan Plt. Bupati dan Wali Kota untuk sembilan kabupaten/kota di Aceh jangan memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan calon kepala daerah tertentu dalam melaksanakan tugasnya.
Hal itu disampaikan akademisi salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta, Iswadi, M.Pd., melalui siaran pers diterima portaslatu.com, Kamis, 27 Oktober 2016.
Iswadi mengingatkan hal itu guna mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengamankan posisi strukturalnya dengan cara mendukung kandidat tertentu atau terlibat aktif dalam politik praktis, termasuk Plt. Bupati dan Wali Kota.
Mantan Dekan III FKIP Universitas Serambi Mekkah Aceh tersebut mengatakan, dalam aturan ASN, pelaksana tugas, PNS, tidak boleh terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis.
Mari kita saling mengingatkan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Aceh dan kabupaten kota untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Apalagi sampai aktif memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, ujarnya.
Menurut Iswadi, bermodalkan kekuasaan, plt. kepala daerah berpotensi memanfaatkan jabatannya, seperti merancang kegiatan, atau even pemerintah dengan melibatkan masyarakat banyak. Lalu, memberikan ruang ke tim sukses tertentu untuk sosialisasi termasuk dalam acara pemerintahan dan keagamaan.
Pelaksana tugas gubernur, bupati dan wali kota, berpotensi menyalahgunakan jabatan mereka demi kepentingan pemenangan kandidat tertentu di Provinsi Aceh. Sehingga kami minta kepada Panwaslu (Panwaslih) Provinsi Aceh dan Panwaslu kabupaten/kota mengawasi ketat kegiatan pelaksana tugas kepala daerah menjelang pilkada, kata Iswadi.
Mahasiswa Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut menambahkan, Tidak tertutup kemungkinan dan itu sudah lumrah dari sebuah kekuasaan bahwa berbagai sumber daya yang dimiliki potensial digunakan ketika sang penguasa ingin mencapai tujuan tertentu.
Maka pelaksana tugas kepala daerah sangat mungkin menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Dan itu merupakan pelanggaran atau penyimpangan etis dari kampanye, kata Iswadi lagi.
Putra Aceh ini mendesak Panwaslih di seluruh Aceh untuk lebih peka melakukan pengawasan. Belajar dari pengalaman saat pilkada sebelumnya, Iswadi meminta Panwaslih fokus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran, utamanya saat berlangsung kampanye.
Deteksi dini diperlukan untuk menghindari oknum-oknum tertentu yang ingin mengacaukan atau membuat rusuh jalannya pilkada, katanya.
Selain pelaksana tugas kepala daerah, Iswadi melanjutkan, seluruh ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Aceh dan kabupaten kota, baik pejabat maupun staf harus netral dalam pilkada.[](rel)

