LHOKSEUMAWE Dosen Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Amrizal J. Prang menilai perselisihan antara KIP dan Panwaslih terkait penetapan Rachmatsyah sebagai calon wali kota Lhokseumawe didasari persoalan dasar hukum.
Menurut Amrizal, ketentuan tentang pilkada di Aceh sebagai daerah khusus memang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam UUPA, kata dia, keterkaitan dengan pilkada diatur pada pasal 65 hingga 73.
Pada pasal 73 tersebut memang disebutkan ketentuan pelaksanaan pilkada diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Oleh pembuat kebijakan kemudian membuat suatu peraturan perundang-undangan itu seperti Qanun No. 5 Tahin 2012, kata Amrizal menjawab portalsatu.com, Jumat, 11 November 2016.
Persoalannya kemudian, kata Amrizal, ternyata dalam Qanun Aceh No. 5 tahun 2012 ada beberapa substansi yang berkaitan dengan pilkada masih bermasalah atau sudah tidak sesuai lagi. Ketika beberapa substansi itu bermasalah, maka perlu perubahan. Namun, kata dia, dalam agenda perubahan sampai saat ini juga belum ditetapkan qanun baru.
Salah satu yang bermasalah (dalam Qanun No. 5/2012) adalah yang berkaitan dengan pasal 24 huruf H itu. Sedangkan dalam UUPA tidak mengatur berkaitan dengan pengunduran diri anggota partai politik ketika mencalonkan diri sebagai calon perseorangan, ujar Amrizal.
Menurut Amrizal, secara peraturan perundang-undangan, sebuah qanun itu tidak boleh bertentangan dengan UU. Sementara pasal 24 huruf H Qanun No. 5 Tahun 2012 itu dinilai secara materil atau substansinya bertentangan dengan UU.
Inilah yang menjadi polemik atau perdebatan dikarenakan masih berlaku Qanun No. 5 tahun 2012. Maka ada aturan yang lain yaitu UU No. 1 tahun 2015, (sebagaimana diubah terakhir dengan) UU No. 10 tahun 2016, termasuk turunan dari UU itu yaitu Peraturan KPU, katanya.
Itu sebabnya, Amrizal menilai keputusan KIP Lhokseumawe menerima atau menetapkan Rachmatsyah sebagai calon sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, yaitu UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU.
Amrizal menyebut apabila Panwaslih Lhokseumawe kemudian masih ingin menempuh upaya hukum lainnya setelah rekomendasinya ditolak oleh KIP, hal itu merupakan hak Panwaslih. Namun, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap proses pelaksanaan pilkada.
Masalah ada yang puas dan tidak puas itu hal biasa dalam politik. Pastimya secara hukum putusan KIP terhadap Rachmatsyah sudah ada kepastian hukum, ujar Amrizal.
Untuk diketahui, dalam pasal 199 UU No.1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.10 Tahun 2016 disebutkan bahwa ketentuan dalam UU ini juga berlaku untuk Aceh, Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tidak diatur lain dalam UU tersendiri.[]




