Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyikapi syarat khusus bagi calon kepala daerah dalam revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diajukan oleh DPR, yakni dirubahnya syarat calon independen.

Pengajuan ini menyusul adanya rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berniat maju dalam Pilgub 2017 melalui jalur independen.

Yassona menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, pengajuan calon dalam pilkada berpegang pada prinsip jalur independen dan partai politik.

“Soal syarat penambahan DPR untuk calon independen tidak kami bahas. Kalau DPR meminta itu biarkan nanti kita bicara sama. Standing kita masih sama belum ada perubahan kalau mereka minta itu tentu mereka buat listnya kemudian dibahas bersama Mendagri,” kata Yasonna di Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

Adapun dalam persiapan pilkada serentak 2017, Presiden Jokowi mengarahkan agar menyusun undang-undang yang lebih komprehensif.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tidak mempersoalkan pengajuan calon kepala daerah melalui jalur independen pada pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua.

“Toh, calon tunggal juga sah kok sudah ada keputusan MK. Kalau tidak ada partai yang mencalonkan ya, calon tunggal juga bisa ikut pilkada serentak,” tandasnya. [] sumber: waspada.co.id