BANDA ACEH – Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, memberikan pendapatnya terkait pihak BPJS yang belum melunasi klaim berobat selama 3 bulan yang diajukan oleh RSU Meuraxa Banda Aceh.
“Intinya yang ingin saya sampaikan adalah menghasilkan beberapa item kesepakatan dan item-item tersebut merupakan bagian dari jalan keluar penanganan permasalahan BPJS dan Rumah Sakit Meuraxa tersebut,” kata Arif setelah rapat koordinasi antara DPRK Banda Aceh, BPJS Aceh, dan RSU Meuraxa, Rabu, 31 Mei 2017.
Legislator dari Partai Demokrat ini menambahkan, selain melihat bagaimana proses penyelesaian di lapangan, dari pihak dewan juga akan membantu mencari solusi terkait permasalahan dengan pihak ketiga.
Baca: BPJS Utang Klaim Berobat Rp30 Miliar di RSU Meuraxa
“Dalam pembicaraan tadi mereka memiliki niat baik, kita lihat dulu realisasi di lapangan. Jadi yang Rp 30 miliar kita lihat proses penyelesaiannya nanti ini di awal Juli selesai,” ungkap Arif.
Baca: Ini Hasil Rapat Pembahasan Kondisi RSU Meuraxa Banda Aceh
“Menyangkut masalah Rp19 miliar dengan pihak ketiga, itu nanti DPR juga akan duduk dengan wali kota untuk mencari solusi terhadap penyelesaian permasalahan tersebut,” ungkapnya lagi.[]



