BANDA ACEH – Ketua Fraksi Partai Aceh (PA), Iskandar Usman Al Farlaky, mengingatkan Aceh memiliki Badan Pengawas Pemilihan yang diusulkan bersifat permanen. Hal ini sudah pernah disepakati dalam pertemuan beberapa waktu lalu sehingga Fraksi PA mengingatkan Bawaslu untuk menghentikan rekruitmen Panwaslu.

“Nama yang kami usulkan yaitu Banwaslih bersifat permanen, rekrutmennya menggunakan UUPA,” kata Iskandar Usman Al Farlaky, ketika dihubungi portalsatu.com, Kamis, 6 April 2017 lalu.

Iskandar menyebutkan sengaja meminta Banwaslu untuk menghentikan rekrutmen karena menunggu pengesahan UU Pemilu di Jakarta. Iskandar optimis kalau dalam UU yang sedang digodok di DPR RI tersebut akan memasukkan klausul bahwa di Aceh memiliki satu lembaga pengawasan pemilu.  

“Apabila (rekruitmen Panwaslu) ini dipaksa, maka nanti akan ada dualisme lembaga, yang pertama itu direkrut oleh Banwaslu dan setelah disahkan UU maka akan muncul satu lagi yang direkrut oleh DPR (DPRA),” kata Iskandar. 

Iskandar menyebutkan istilah permanen yang dimaksud dalam rekruitmen adalah bersifat lima tahun masa kerja. Sementara Panwaslih memiliki masa kerja selama tiga bulan saat penyelenggaraan pemilu. Untuk itu Iskandar berharap Bawaslu tidak gegabah membuka pendaftaran penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu kab/kota se-Aceh menghadapi pemilu legislatif dan pilpres 2019.

“Mengingat UU Pemilu yang baru masih dalam proses pembahasan dan hampir mencapai titik final, draf UU pemilu yang baru mengintegrasikan penyelenggara pemilu di Aceh ke dalam struktur satu hirarki dan telah memutus dualisme penyelenggara pemilu di Aceh,” katanya. 

Ia menambahkan, seperti tersebut pada pasal 531 draf RUU pemilu bahwa kelembagaan penyelenggara pemilu di Aceh terdiri atas KPU Prov/Kab/Kota, Bawaslu Prov/Kab/Kota atau dengan sebutan lain bersifat hirarki. Jika mengacu pada UUPA, maka sebutan pengawas untuk Aceh dengan nama Panwaslih Prov/Kab/Kota, sehingga bila mengacu pada pasal 531 di atas dan UUPA, maka nomenklatur lembaga pengawas di Aceh adalah Panwaslih bukan Bawaslu atau Panwaslu.

“Dimana kewenangan pengusulan dan pembentukannya Panwaslih tidak boleh mengabaikan dewan,” kata Iskandar.

Hal inilah yang menjadi dasar keterlibatan legislatif Aceh dalam merekrut Panwaslu tingkat kabupaten dan kota. Iskandar menilai seharusnya Bawaslu membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan DPRA.

“Hentikan perekrutan dan perlu dibicarakan kembali sehingga UUPA tidak terabaikan. Bawaslu mengeluarkan surat intruksi ke seluruh provinsi Aceh. Padahal, Kami di Komisi 1 DPRA juga sudah melakukan pertemuan dengan Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu. Masukkan soal Aceh yang kami sampaikan secara tertulis dan juga secara lisan,” katanya. 

Menurutnya, dalam fase sebelum itu pertemuan di Surabaya, Medan dan Jakarta, saat perencanaan Bawaslu juga sudah ada titik temu mengenai akan dikonversinya satu lembaga pengawas di Aceh. Pihaknya menawarkan nama lembaga dengan Bawaslih. Sementara mekanisme rekrutmen harus menggunakan UU N0 11 Tahun 2006

“Ini bagian dari peuteupat UUPA. Jangan regulasi kekhususan ini terus dipreteli sedikit demi sedikit. Siapa yang akan menjaganya kalau bukan kita. Kewenangan yang harus dimandatkan harus dilaksanakan,” katanya. 

Ia menambahkan, dalam rapat koordinasi tertanggal 13 Juni 2017 di DPRA bersama KIP dan Panwaslih, juga menyimpulkan adanya kewenangan pengawasan tahapan pilkada dilakukan oleh Panwaslih Aceh sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006. Latarbelakang ini pula yang diharapkan Fraksi PA agar Bawaslu tetap melakukan kordinasi dengan DPRA, supaya tidak muncul konflik regulasi dan tetap menunggu finalisasi UU Pemilu yang akan disahkan DPR RI.

“Pilkada 2018 ada tiga kabupaten yaitu Pidie Jaya, Aceh Selatan dan Subulusaalam yang akan melakukan pemilu. Dengan demikian sesuai pasal 62 UUPA tugas monitoring, suvervisi, adalah tugas Panwaslih Aceh,” kata Iskandar, yang juga anggota Komisi I Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan ini.[]

Laporan: Taufan Mustafa