BANDA ACEH – Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, menyebutkan sidang perdana permohonan gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi tadi hanya mendengar pembacaan materi gugatan, Kamis, 16 Maret 2017. Sidang yang berlangsung pukul 13.00 WIB tersebut ditunda hingga pekan depan dengan agenda jawaban KIP.
“Tahapan kedepan, kita akan menjawab permohonan tadi, dan sudah kita kuasakan sama Tim Pengacara KIP Aceh,” katanya.
Selain tingkat provinsi, sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kada Aceh juga diajukan dari 9 kabupaten kota. Pelaksanaan sidang dilangsungkan dua panel, sejak pagi hingga siang Kamis, 16 Maret 2017.[]
Laporan: Taufan Mustafa


