LHOKSEUMAWE – Sebanyak 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Kota Lhokseumawe telah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP), beberapa waktu lalu.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kota Lhokseumawe, Mulyadi, mengatakan, partai politik atau peserta pemilu di daerah itu sudah menyerahkan LPSDK ke KIP, 2 Januari 2019 lalu. Laporan itu merupakan bentuk pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang dialokasikan untuk dana kampanye peserta pemilu.

“LPSDK ini setelah kita (KIP) terima maka melakukan pemeriksaan, dan hasil itu sudah dilaporkan ke pihak KIP Aceh. Namun laporan LPSDK tersebut akan berkesinambungan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang nantinya akan kita serahkan ke pihak auditor,” kata Mulyadi kepada portalsatu.com/, Rabu, 9 Januari 2019.

Menurut Mulyadi, penyerahan LPPDK tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan sudah diatur besaran dana kampanye yang dapat disumbangkan dari setiap peserta pemilu. 

“Semua ada 17 partai politik peserta pemilu di Lhokseumawe, tetapi yang menyerahkan LPPDK hanya 16 parpol. Salah satu parpol lagi tidak diserahkan laporan tersebut ke KIP, sampai batas waktu terakhir penyerahan berkas (LPPDK) kita menunggu tidak diserahkan oleh pihak parpol dimaksud, alasannya kita kurang tahu seperti apa,” ujar Mulyadi.[]