BANDA ACEH – Peneliti Jaringan Survey Inisiatif (JSI) Aryos Nivada mengatakan, para kandidat kepala daerah jalur independen (perseorangan) harus bersikap jujur dalam proses pencarian dukungan.

Aryos mengatakan itu mencermati perkembangan terkait banyaknya temuan KTP ganda oleh KIP Aceh terhadap dukungan calon perseorangan pada masa verifikasi administrasi yang dilakukan 4-17 Agustus 2016.

Berikut pernyataan pers Aryos diterima portalsatu.com, Jumat, 19 Agustus 2016:

Pertama, KIP Aceh dalam proses verifikasi administrasi dan faktual dukungan bakal calon perseorangan, perlu melaksanakan prinsip keterbukaan publik dan transparansi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Jo. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

KIP Aceh dapat mempublikasikan Softcopy form B1.KWK Perseseorangan di website dalam rangka memberikan akses bagi masyarakat untuk memantau temuan KTP ganda.

Kedua,  kandidat harus bersikap jujur dalam proses pencarian dukungan. Jangan menggunakan cara cara yang melanggar ketentuan peraturan perundangan dan norma yang berlaku. Ini juga mengajarkan bahwa pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat. Oleh karena itu, kandidat bakal calon perseorangan perlu membuat pernyataan kepada publik bahwa proses pengumpulan KTP yang dilakukan adalah benar, transparan dan jujur (tidak asal comot KTP).

Kita lihat sejauhmana keberanian pada kandidat untuk mengaku jujur. Hal ini agar dapat menjadi pertimbangan bagi rakyat Aceh untuk menilai kapasitas kepemimpinan bakal calon tersebut. bagaimana mungkin akan menjadi pemimpin Aceh, apabila proses pencarian dukungan saja sudah dengan cara cara manipulasi dukungan.

Ketiga, para kandidat dengan tim suksesnya seharusnya mengoptimalkan penggunaan teknologi dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya dukungan ganda sekaligus membantu kerja KIP ketika proses verifikasi administrasi dan faktual.[] (rel)