JAKARTA – Personel Polda Metro Jaya telah menangkap dua bekas Satpam di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tersangka pencurian berkas permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, dan Aceh Singkil. Kedua tersangka juga telah diperiksa.

Melansir sindonews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, selain berkas Pilkada Kabupaten Dogiyai, dan Aceh Singkil, diduga berkas Pilkada DIY 2017 turut dicuri di MK.

“Dari keterangannya (dua tersangka) seperti itu. Fotokopi berkas pilkada. Ada DIY, Salatiga, kemudian ada Sangi,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 24 Maret 2017.

Namun, kata Argo, hal itu belum terbukti. Sebab, saat ini penyidik tengah mencari berkas tersebut.

“Sejak semalam masih diperiksa, dia ngaku seperti itu (berkas DIY, Salatiga, dan Sangi dicuri juga). Berkasnya sedang kita cari,” kata Argo.[]