BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar sosialisasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Media Center KIP Aceh, Selasa, 30 Agustus 2016.

“Sosialisasi PPID merupakan wujud pelayanan informasi publik agar semua elemen masyarakat berhak mendapatkan informasi kepemilukadaan yang ada di Aceh,” kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi.

Menurut Ridwan Hadi, nantinya seluruh kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilaporkan ke KPU RI. “Semua data dan informasi itu bisa diakses di PPID KIP Aceh,” ujarnya.

“Kita sedang dan akan mengakhiri tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan. Setelah tahapan itu selesai nantinya akan dilaporkan ke KPU RI. Sementara dokumentasi, data dan informasinya bisa diakses juga di PPID KIP Aceh,” tutur Ridwan Hadi.

Ridwan Hadi menambahkan, KIP Aceh akan merencanakan tahapan selanjutnya dan dibahas melalui rapat-rapat pleno yang dilaksanakan secara terbuka. Dia berharap PPID sebagai pengelola informasi publik dalam waktu tertentu menggelar temu pers.

“Dalam rangka mendistribusikan informasi publik kepada masyarakat Aceh, silahkan saja awak media mengajukan permohonan untuk dilakukan konferensi pers melalui PPID KIP Aceh,” kata Ridwan Hadi.[]