BANDA ACEH – Anggota DPRA dari fraksi Partai Aceh (PA) mengatakan dirinya bersama Samsul Bahri alias Tiyong terus mencari cara dan upaya untuk menggugat UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun bakal membawa nama DPRA yang melekat pada dirinya itu. Hal itu disebabkan karena MK mempertanyakan legal standing gugatannya dalam sidang perdana. Kautsar mengaku dirinya baik itu sebagai warga negara maupun anggota DPRA punya hak dan punya legal standing dalam menggugat UU Pemilu.
“Dalam menghadapi ini saya dan Tiyong terus berpikir dan mencari cara. Kita terus mengakali. Kita seperti Abu Nawas saat menghadapi raja Harun Ar-Rasyid,” kata Kautsar dalam diskusi bedah kasus gugatan UU Pemilu di fakultas hukum Unsyiah, Jumat, 15 September 2017.
Ia mengatakan dirinya sebagai anggota DPRA memiliki legal standing kuat dalam menggugat UU Pemilu ini. Hal ini disebabkan beberapa pasal UUPA yang tercabut akibat UU Pemilu, telah melemahkan peran DPRA dalam menentukan penyelenggara Pemilu atau Pilkada ke depan.
“Sebagai anggota DPRA, kami punya kewenangan untuk mengintervensi pemilihan anggota KIP yang berkualitas yang bertujuan mewujudkan pemilihan yang baik,” kata Kautsar.[]


