TAPAKTUAN – Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) telah membentuk lembaga kerjasama tripartit ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai forum komunikasi dan musyawarah persoalan-persoalan strategis menyangkut persoalan ketenagakerjaan.

Pembentukan lembaga kerja sama tripartit berdasarkan peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 15 tahun 2016 sekaligus pengukuhan pengurus yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, pengusaha dan pekerja tersebut telah di sosialisasikan Rabu, 23 November 2016 pekan lalu di Gedung Pertemuan Rumoh Agam, Tapaktuan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinsosnakertrans Aceh Selatan, H Ismiadi SH. MM kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat, 2 Desember 2016 mengatakan, acara pengukuhan pengurus sekaligus sosialisasi pembentukan lembaga kerja sama tripartit ketenagakerjaan yang berlangsung selama dua hari tersebut, di ikuti sebanyak 80 orang peserta yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha dan para pekerja.

Acara yang dibuka Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, H Lahmuddin tersebut menghadirkan pemateri masing-masing dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh, Syarifah Ramatillah serta dari anggota Komisi D DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi.

“Tujuan digelar soasialisasi ini untuk mensinergikan kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul  dalam dunia ketenagakerjaan dalam rangka menyambut MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) sehingga kebijakan yang diambil nantinya dapat menguntungkan serta dapat diterima oleh semua pihak baik pengusaha maupun para tenaga kerja,” kata dia.

Menurutnya, dari 23 kabupaten/kota di Aceh sampai saat ini baru 10 kabupaten/kota yang telah melaksanakan kegiatan tersebut dimana salah satunya termasuk Aceh Selatan.

“Intinya bahwa pihak yang terlibat langsung dalam Tripartit ketenagakerjaan tersebut adalah di tingkat Provinsi ada Gubernur dan ditingkat Kabupaten/kota ada Bupati atau walikota serta para pengusaha baik yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Harkonas dan lain-lain serta para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI),” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, H Lahmuddin menyatakan dengan telah terbentuknya lembaga kerja sama tripartit tersebut maka diharapkan seluruh permasaalahan ketenagakerjaan dapat ditampung dan diselesaikan secara bersama-sama.

“Lembaga ini nantinya bertugas memberikan seluruh informasi  terkait kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah terkait ketenagakerjaan khususnya dibidang hubungan industrial. Sehingga  akan terwujud suatu kesamaan persepsi dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial yang timbul dalam perusahaan sesuai dengan Undang – undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan serta Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2014 juga Tentang Ketenagakerjaan ditambah dengan peraturan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Dalam Negeri Nomor : 04/Men/II/2010 Tentang Pembentukan dan Peningkatan Peran Lembaga Kerjasama Tripartit provinsi dan kabupaten/kota,” papar Lahmuddin.

Dia menjelaskan, lembaga  kerjasama Tripartit Provinsi dan Kabupaten kota merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah yang sangat strategis untuk membahas masalah-masalah ketenagakerjaan sebagai bahan penyusunan kebijakan di provinsi maupun di kabupaten/kota serta juga mengatur keorganisasian hubungan industrial melalui peraturan kepala daerah tentang lembaga kerjasama tripartit sebagai bentuk upaya nyata pemerintah sebagai lembaga pengambil kebijakan untuk memberikan legitimasi atas perlindungan hak pekerja  atau buruh dan pengusaha secara adil.

“Peningkatan kemampuan dan profesionalisme dalam rangka menangani permasaalahan dalam hubungan industrial perlu lebih ditingkatkan agar kerja sama itu bisa menciptakan hubungan industrial yang harmonis guna meningkatkan produktivitas kerja dan meminimalisir adanya ancaman PHK,” ujarnya.

Sebab, sambungnya, dalam rangka melaksanakan hubungan industrial tersebut,  pemerintah mempunyai fungsi menyiapkan kebijakan, melaksanakan pengawasan termasuk melakukan penindakan terhadap pelanggar peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Karena penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan tanggungjawab pemerintah yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan profesional.

Tantangan yang saat ini mesti dihadapi, kata Lahmuddin, adalah perubahan iklim ketenagakerjaan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu menggelar sosialisasi keberadaan lembaga kerja sama tripartit termasuk hasil pembahasan kerjanya kepada para pekerja atau buruh dan para pengusaha sehingga semua pihak dapat memahami bahwa tidak mudah dalam mengembangkan sebuah lembaga usaha yang didalamnya terdapat berbagai kepentingan berbeda.

Karena itu, pihaknya menilai bahwa keberadaan lembaga kerja sama tripartit di daerah sangat dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan dalam kedudukan seimbang dan profesional demi kepentingan bersama antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja buruh.

“Keberadaan lembaga kerja sama Tripartit di daerah memiliki arti penting dalam memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pimpinan pemerintah daerah dalam menyusun  kebijakan dan memecahkan permasalahan dibidang ketenagakerjaan,” pungkasnya.[]

Laporan Hendrik Meukek