LHOKSUKON – Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara mengimbau agar masyarakat tidak menggali sumur bor melebihi kedalamannya dari 90 meter. Hal itu untuk menghindari adanya semburan lumpur berbau gas, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Gampong Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon.

“Saya minta masyarakat hati-hati dalam membuat sumur bor. Diharapkan kedalaman sumur bor tidak lebih dari 90 meter, walau secara aturan dibolehkan mencapai 100 meter. Hal itu karena Aceh Utara memiliki perbedaan geografis yang juga mempengaruhi kedalaman mata air,” kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina, Kamis, 5 Mei 2016.

Namun imbauan tersebut tidak berlaku untuk wilayah perbukitan seperti di Kecamatan Simpang Kramat, Langkahan dan Cot Girek. Di kawasan tersebut pihaknya  tidak mempermasalahkan jika kedalaman sumur bor mencapai 100 meter.

“Berbeda dengan wilayah lainnya, jika kedalaman sumur melewati 90 meter maka besar kemungkinan akan ditemukan gas. Mengingat kedalaman itu memang sudah batas titik gas. Dikhawatirkan gas yang keluar itu beracun dan berbahaya,” ujarnya.[](bna)