BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus uang palsu dari penyidik Satreskrim Polres Bireuen, di kantor Kejari setempat, Jumat, 2 Mei 2025. Tersangka kasus itu berinisial TA, anak di bawah umur.
“Barang bukti (BB) yang diserahkan berupa satu unit sepeda motor honda scoopy warna hitam merah beserta satu buah kunci kontak dengan nomor polisi BL 5909 ZAW,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH., M.H., dalam keterangan tertulis dikutip portalsatu.com/, Jumat malam.
Munawal menyebut BB lainnya yang diserahkan berupa enam lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV.
“Perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum, TA, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Munawal.
Munawal menambahkan, setelah serah terima dari penyidik ke JPU, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen.
Perkara tersebut berawal pada Kamis, 16 April 2025, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 13.00 WIB dan ditemukan beberapa mata uang palsu yang siap diedarkan di Desa Keude Mata, Kecamatan Peusangan, Bireuen. Pelaku dan BB tersebut langsung diamankan ke Mapolres Bireuen untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.[]




