LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, meresmikan loket pembayaran denda tilang di warung kopi Jasa Ayah yang berada di jalan lintas Medan – Banda Aceh, Kota Lhoksukon, Kamis, 31 Maret 2016. Peresmian itu dilakukan langsung Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah S.H,M.H.

“Bagi pengendara yang kena tilang dan sempat untuk ikut sidang, maka denda langsung bayar di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Namun bagi yang tidak sempat ikut sidang dapat membayarnya di loket yang dibuka Kamis dan Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB,” kata Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidum Fahmi Jalil, S.H dan Kasi Pidsus Muhammad Rizza S,H kepada portalsatu.com di lokasi.

Ia menyebutkan, program loket denda ini dibuka agar masyarakat terlayani maksimal, transparan dan nyaman.

“Januari 2016 lalu kami juga meresmikan program antar barang bukti yang wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Barang bukti diantar gratis langsung ke rumah pemiliknya. Jadi, Loket Denda ini merupakan program inovasi kedua,” katanya.[](ihn)