LHOKSUKON – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Utara segera menuntaskan kasus indikasi korupsi dana desa tahun 2016 di Gampong Glok, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

Kasus itu sudah pernah dilaporkan perwakilan masyarakat ke kejaksaan setempat pada 23 Agustus 2017 lalu, tapi hingga kini belum ada kejelasan kapan kasus tersebut akan dituntaskan. Di sisi lain, pihak kejaksaan juga sudah pernah meninjau langsung ke lapangan.

“Ada beberapa potensi penyimpangan yang dilaporkan perwakilan masyarakat, di antaranya pengerjaan Polindes yang tidak selesai dan indikasi beberapa pembangunan fiktif. Di samping itu, bendahara gampong juga mengundurkan diri akibat adanya kasus indikasi penyimpangan dana desa itu,” ujar Baihaqi, Koordinator Hukum dan Politik MaTA, kepada portalsatu.com melalui pers rilisnya, Selasa, 3 Oktober 2017.

Kata Baihaqi, hal tersebut mengindikasikan adanya ketidak harmonisan antar aparatur desa yang berimbas pada pengelolaan pemerintah.

Berdasarkan penelusuran MaTA, lanjut Baihaqi, kasus indikasi korupsi dana desa di Gampong Glok ini bukan yang pertama terjadi. Pada tahun 2015, kasus serupa juga pernah terjadi, tapi kala itu masyarakat menyelesaikannya secara kekeluargaan. 

“Maka dari itu, persoalan dana desa di Gampong Glok harus segera dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara, sehingga tidak terulang lagi di tahun mendatang,” ucap Baihaqi.

MaTA mencatat hingga saat ini belum ada kasus indikasi korupsi dana desa yang mampu dituntaskan Kejari Aceh Utara. Padahal, kata Baihaqi, sudah beberapa kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. MaTA juga pernah melaporkan kasus indikasi korupsi dana desa di Gampong Cot Kupok, Kecamatan Baktya Barat. 

“Namun kasus itu dihentikan dengan dalih tidak ada potensi kerugian,” ungkap Baihaqi.

MaTA berharap laporan indikasi korupsi dana desa di Gampong Glok, Kecamatan Syamtalira Aron tidak mengikuti jejak kasus dana desa di Cot Kupok. “Sehingga cita-cita pengalokasian dana desa dapat tercapai untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Baihaqi. []