LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar diseminasi hasil dan diskusi dengan tema “Menyibak Jejak Perusahaan Sawit di Kawasan Hutan Lindung”, di Hotel Diana Lhokseumawe, Selasa, 30 September 2025.

Dalam kegiatan itu, MaTA mengungkapkan hasil temuan terkait praktik alih fungsi hutan lindung untuk perkebunan kelapa sawit di Aceh Utara akibat maraknya perambahan oleh perusahaan.

Diskusi itu diisi sejumlah narasumber, di antaranya, Koordinator MaTA, Alfian, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr. Yusrijal Hasbi, Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin, Anggota Komisi V DPRK Aceh Utara, Anzir, S.H., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Utara, Nyak Tiari, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Aceh Utara, Lilis Indriansyah.

Selain itu, sejumlah aktivis LSM serta jurnalis di Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Alfian mengungkapkan deforestasi dan degradasi hutan merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan tata kelola hutan dan lahan di Aceh. Luas kawasan hutan di Aceh mencapai 3.551.329 hektare (Ha). Namun, kondisi kawasan ini terus tergerus.

Berdasarkan data Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), sepanjang tahun 2024 Aceh kehilangan tutupan hutan seluas 10.610 Ha. Angka ini meningkat signifikan sebesar 19 persen atau sekitar 1.705 Ha dibandingkan tahun sebelumnya.

“Fakta ini menegaskan bahwa upaya perlindungan hutan masih menghadapi tantangan besar,” kata Alfian.

Alfian menyebut lima wilayah tercatat mengalami penyusutan hutan terluas, yaitu Aceh Selatan (1.537 Ha), Aceh Timur (1.096 Ha), Subulussalam (1.040 Ha), Nagan Raya (997 Ha), dan Aceh Utara (937 Ha).

“Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata dari ancaman ekologi yang dapat memicu bencana lingkungan, memperburuk konflik pemanfaatan lahan,” ujar Alfian.

Alfian menyoroti izin PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS), perusahaan agroindustri di bidang pengolahan kelapa sawit di Gampong Guha Uleue, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Perusahaan ini disebut hanya memiliki izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) maupun Hak Guna Usaha (HGU).

“Perlu diketahui bahwa fenomena perambahan (hutan) ini juga menyingkap lemahnya pengawasan serta ketidakjelasan legalitas perizinan perkebunan sawit di Aceh Utara,” tutur Alfian.

“Kemudian dugaan adanya (perusahaan) melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung tanpa memperhatikan fungsi ekologis yang dilindungi hukum,” tambah dia.

Dia menyebut praktik ini tidak hanya mempercepat degradasi ekosistem, tetapi juga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang signifikan bagi masyarakat sekitar. “Padahal, hutan lindung berfungsi menjaga keseimbangan tata air, mencegah banjir, longsor, dan kekeringan,” ujar Alfian.

MaTA fokus menyoroti potensi kerugian perekonomian negara akibat praktik perambahan hutan itu. “Khususnya di Aceh sampai saat ini belum pernah disentuh di sektor itu (dengan penegakan hukum),” ungkapnya.

Selain itu, MaTA mendesak Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota menunjukkan komitmen untuk melindungi hutan lindung, karena kondisi saat ini sebagian besar wilayah hutan lindung telah dirambah.

Namun, kata Alfian, proses pencegahan masih bisa dilakukan. “Paling penting pemerintah daerah harus berperan maksimal untuk melindungi hutan,” ucapnya.

Kepala DPMPTSP Aceh Utara, Nyak Tiari, kepada wartawan, mengatakan terkait perizinan PT IBAS di Aceh Utara, pihaknya hanya mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sedangkan perizinan operasional kelapa sawit di bawah wewenang DPMPTSP Aceh.

“Tentunya kami sangat mendukung terhadap program yang dilakukan MaTA, sehingga dapat membantu data atau luas lahan di Aceh Utara di mana saja yang berpotensi adanya perambahan. Seharusnya kalau memang lahan sudah dikuasai PT IBAS mereka harus melakukan permohonan perizinan perkebunannya, tetapi sampai sekarang belum masuk ke dalam sistem,” ujar Nyak Tiari.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin, menyebut pihaknya sudah menerima banyak laporan dari berbagai kalangan tentang perambahan hutan dan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Laporan tersebut, kata dia, bisa menambah data bagi Panitia Pansus (Pansus) HGU dan Industri untuk mempelajari lebih dalam.

“Data yang kami punya mungkin hanya bagian dari HGU yang ingin kami telusuri. Saya kira hasil dari pemaparan pihak MaTA ini menjadi bahan tambahan bagi kami Pansus. Kita sedang bekerja hingga memantau langsung di tengah masyarakat,” ujar Tajuddin yang juga Ketua Pansus DPRK terkait HGU dan Industri.[]