ACEH UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika dan rokok ilegal dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis, 29 Oktober 2026.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Jutaan batang rokok dipotong menggunakan mesin khusus sebelum dibakar, sabu dihancurkan menggunakan blender, dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang secara tegas memerintahkan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Hilman merincikan, barang bukti yang dimusnahkan dari total 74 perkara itu terdiri dari narkotika jenis sabu berat 3 kilogram, enam bungkus paket ganja, dan rokok sebanyak 3.870.000 batang. Barang bukti ini berasal dari perkara yang diungkap penyidik Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe. Selain itu, juga dimusnahkan berbagai benda lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai dengan putusan pengadilan.

“Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan berupa rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe. Seluruh perkara tersebut merupakan kasus yang ditangani sekitar enam bulan lalu,” kata Hilman didampingi Kasi PAPBB Kejari Aceh Utara Robby Rahditio Dharma, Kasi Intelijen Fahmi Jalil, dan Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan kepada wartawan.

Kajari mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan maupun memperjualbelikan rokok ilegal. “Bagi masyarakat yang merokok ataupun menjalankan usaha penjualan rokok, agar memilih dan menggunakan produk rokok yang resmi dan legal,” ujar Hilman.

Kegiatan itu dihadiri sejumlah unsur Forkopimda lainnya.[]